Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024 di Sulut

KPU Sulut Tetapkan 10 TPS Lokasi Khusus, Termasuk untuk Pemilih dari Gunung Ruang, Ini Rinciannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi menetapkan 10 TPS Lokasi Khusus untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
IST
KPU Sulawesi Utara menerapkan Daftar Pemilih Sementara, TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada Serentak 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi menetapkan 10 TPS Lokasi Khusus untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

10 TPS Lokasi Khusus itu berada di tujuh kabupaten kota di Sulawesi Utara

Sebagian besar di antaranya berada di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). 

"Selain itu, ada TPS Lokasi khusus bagi warga dari Gunung Ruang yang sebagian berada di Bitung," kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulawesi Utara, Lanny Ointu, Senin (19/8/2024). 

Berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) terdapat 2.774 orang wajib pilih yang berasal dari tempat pemungutan suara lokasi khusus.

Berikut rincian 10 TPS Lokasi Khusus

Minahasa: 2 TPS, 834 pemilih

Kep. Sangihe: 1 TPS, 112 pemilih

Minahasa Selatan: 1 TPS, 122 pemilih

Manado: 1 TPS, 359 pemilih

Bitung: 3 TPS, 898 pemilih

Tomohon: 1 TPS, 126 pemilih

Kotamobagu: 1 TPS, 323 pemilih

(tribun manado/Fernando Lumowa) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved