Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Viral Oknum ASN Bitung Sulut Kaitkan Kegiatan Keagamaan dengan TPP, Panitia Sebut Langgar ITE

Dalam baliho itu juga memuat logo GMIM, Pemprov Sulut, Pemkot Bitung dan Panitia Pelaksana.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Christian Wayongkere
Postingan Oknum ASN Pemkot Bitung terhadap kegiatan Keagamaan GMIM. 

Berapa le tu di situ ada abis, belum bayar TPP segala rupa mo beking (kenapa, apa maksud kalian. Berapa anggara yang dipakai di kegiatan itu. TPP belum bayar sudah buat kegiatan itu).

Oknum ASN HK alia Hellen, yang dikonfirmasi melalui sambungan WA belum memberikan keterangan hingga berita ini di rangkum.

Atas tindakan dari Oknum ASN Pemkot Bitung ini, Koordinator Seksi Kegiatan Seminar Panitia HUT ke 90 GMIm Bersinode tahun 2024 Franky Mokodompis merasa keberatan.

Menurut Franky apa yang dilakukan oknum ASN itu melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami akan lapor ke yang berwajib," kata Franky Mokodompis, Senin (19/8/2024).

Di tempat terpisah, Asissten I Setda Kota Bitung Albert Sergius saat di konfirmasi tentang pembayaran TPP mengatakan sedang berproses pembayarannya.

"Pembayaran sudah sampai bulan Mei 2024. Untuk bulan Juni dan Juli berproses," jelas Asissten I Setda Kota Bitung Albert Sergius.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved