Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jessica Wongso Bebas

Keinginan Jessica Wongso setelah Bebas dari Penjara, Ingin 'Keme' Banyak

Keinginan Jessica Kumala Wongso setelah bebas dari penjara pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 09.00 WIB. Ingin 'Keme' banyak.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Keinginan Jessica Wongso setelah Bebas dari Penjara, Ingin 'Keme' Banyak. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Eks terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso akhirnya resmi bebas bersyarat dari hukuman penjara pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

Setelah menghirup udara bebas, Jessica Wongso mengaku ingin 'keme' atau makan yang banyak.

Jessica mengatakan keinginannya itu ketika ditanya awak media saat berada di dalam mobil sedan mewah yang menjemputnya dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur.

"Makasih ya, banyak lah yang mau dimakan," kata Jessica sambil melontarkan senyumnya, Minggu (18/8/2024) di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta.

Diketahui, Jessica dinyatakan bersalah sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin.

Jessica divonis selama 20 tahun penjara dalam sidang putusan pada tahun 2016 lalu.

Namun, ia kini dibebaskan lebih cepat setelah menjalani masa hukuman kurang lebih selama 8 tahun.

Jika vonis penjara 20 tahun seharusnya Jessica menjalani penahanan hingga 2036 mendatang.

Jessica Kumala Wongso Bebas, Divonis 20 Tahun atas Kasus Kopi Sianida, Hanya 8 Tahun Ditahan.
Jessica Kumala Wongso Bebas, Divonis 20 Tahun atas Kasus Kopi Sianida, Hanya 8 Tahun Ditahan. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Sementara itu, Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan bahwa kliennya itu kini resmi bebas bersyarat usai mengurus berkas di Badan Pemasyarakatan Jakarta Timur.

Namun, Otto menyebutkan bahwa Jessica masih harus melakukan berbagai aturan yang berlaku lantaran status kebebasan kliennya bersyarat.

"Sudah ada dokumenya diserahkan disini. Nah di hari ini puji tuhan Jessica sekarang jadi orang yang bebas. 

Tetapi tentunya karena ini bebas bersyarat Jessica tentunya tetap harus mengikuti aturan-aturan yang diberikan oleh Lapas ya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) 8 tahun lalu.

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Walau telah diputus bersalah, Jessica Kumala Wongso hingga kini kukuh tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Baca juga: Alasan Jessica Wongso Bebas Lebih Cepat padahal Divonis 20 Tahun, Otto Hasibuan Terkejut

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved