Jessica Wongso Bebas
Alasan Jessica Wongso Bebas Lebih Cepat padahal Divonis 20 Tahun, Otto Hasibuan Terkejut
Alasan Jessica Wongso bisa bebas bersyarat lebih cepat padahal divonis 20 tahun pada 2016 lalu. Pengacara Otto Hasibuan merasa terkejut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terpidana kasus kopi sianida yang yang menyebabkan kematian terhadap Wayan Mirna Salihin, yakni Jessica Kumala Wongso, resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Jessica bebas lebih cepat setelah mendapatkan vonis 20 tahun penjara dalam persidangan pada 2016 lalu.
Berdasarkan vonis yang telah dijatuhkan, Jessica seharusnya masih menjalani masa tahanan hingga 2036 mendatang.
Jessica keluar dari penjara setelah hanya delapan tahun mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pembebasan bersyarat yang didapat oleh Jessica ini juga membuat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan merasa terkejut.
Bagaimana bisa Jessica bisa bebas bersyarat hari ini?
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menyebutkan bahwa Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Deddy menjelaskan, selama menjalani masa tahanan Jessica berperilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Pemberian hak PB Warga Binaan," jelas Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Minggu (18/8/2024) sebagaimana dikutip dari KompasTV.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang Bebas, dan cuti bersyarat.
Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkumham hingga 2032 mendatang.
Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara.
"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Sosok Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida Pembunuhan Mirna Salihin, Kini Bebas Bersyarat
Pengacara Jessica Terkejut
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan meluapkan rasa bahaginya setelah kliennya dinyatakan bebas bersyarakat pada Minggu (18/8/2024).
| Jessica Kumala Wongso Bebas, Bakal Ajukan PK dengan Bukti Baru untuk Ungkap Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Belum Terpikir Kunjungi Keluarga Mirna: Belum Tahu Mau Ngapain |
|
|---|
| Foto-Foto Jessica Wongso Keluar Penjara usai Dinyatakan Bebas Bersyarat, Terlihat Tersenyum Bahagia |
|
|---|
| Keinginan Jessica Wongso setelah Bebas dari Penjara, Ingin 'Keme' Banyak |
|
|---|
| Resmi Bebas dari Penjara, Jessica Kumala Wongso Ucapkan Terima Kasih Sambil Tersenyum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Alasan-Jessica-Wongso-bisa-bebas-bersyarat-lebih-cepat-seusai-divonis-20-tahun.jpg)