Senin, 4 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jessica Wongso Bebas

Resmi Bebas dari Penjara, Jessica Kumala Wongso Ucapkan Terima Kasih Sambil Tersenyum

Jessica Kumala Wongso resmi bebas dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu (18/8/2024). Jessica juga mengucapkan terima kasih sambil tersenyum.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Jessica Kumala Wongso resmi bebas dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu (18/8/2024). Jessica juga mengucapkan terima kasih sambil tersenyum. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terpidana kasus kopi sianida pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akhirnya resmi bebas dari penjara.

 Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat setelah mendekam di penjara selama 8 tahun.

Ia juga terlihat tersenyum ketika keluar dari Bapas/Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Jessica Kumala Wongso resmi dinyatakan bebas setelah menjalani proses serah terima dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Jakarta Timur Utara dengan keluarga yang diwakili tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Jessica tiba di Bapas sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah sekitar setengah jam, Jessica yang didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, keluar dari Bapas.

Jessica Kumala Wongso sempat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan awak media terkait pembebasannya.

"Terima kasih semuanya," ujar Jessica sambil melempar senyum di Bapas Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Jessica Kumala Wongso Bebas, Divonis 20 Tahun atas Kasus Kopi Sianida, Hanya 8 Tahun Ditahan.
Jessica sambil tersenyum saat bebas dari Bapas Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Jessica Kumala Wongso rencananya akan melaksanakan konferensi pers kepada awak media pada siang ini.

Sehari sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyebut bahwa kliennya akan resmi bebas pada hari ini, Minggu (18/8/2024).

"Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)" kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).

Otto tak mengatakan secara detil terkait bebasnya kliennya tersebut. Dia hanya menyebut jika Jessica mendapatkan bebas bersyarat.

"Bebas bersyarat," singkatnya.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) lalu.

Jessica Kumala Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Kendati begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Baca juga: Jessica Kumala Wongso Bebas, Divonis 20 Tahun atas Kasus Kopi Sianida, Hanya 8 Tahun Ditahan

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved