Remisi Narapidana di Sulut
Breaking News, 1.912 Narapidana Sulawesi Utara Terima Remisi 17 Agustus, 19 Orang Langsung Bebas
Dari ribuan narapidana yang mendapatkan remisi, 19 orang di antaranya menerima RU II atau langsung dinyatakan bebas dari penjara.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sebanyak 1.912 narapidana di Sulawesi Utara (Sulut) menerima remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024.
Penyerahan remisi secara simbolis, dilaksanakan di Lapas Kelas II A Manado, Sabtu (17/8/2024) pukul 07.00 WITA.
Dari ribuan narapidana yang mendapatkan remisi, 19 orang di antaranya menerima RU II atau langsung dinyatakan bebas dari penjara.
Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun dalam keterangannya mengharapkan para warga binaan yang sudah keluar terus bersama-sama, bahu membahu sehingga bisa mewujudkan Indonesia emas di tahun 2045.
"Tetap pertahankan, dan menjadi saluran berkat saat kembali bertemu dengan masyarakat diluar," jelasnya
Sementara kepada narapidana yang mendapatkan remisi namun masih berada dalam tahanan, kiranya dapat mengikuti seluruh tahapan proses pembinaan baik adminstratif maupun substantif.
"Hingga pada saatnya mereka bebas, selesai menjalani masa pembinaanya," jelasnya
Kata Lumbuun, para narapidana yang mendapatkan remisi sudah memenuhi segala kriteria yang ada.
"Pastinya para narapidana berkelakuan baik, mengikuti pembinaan secara administratif dan substantif," jelasnya (Ren).
Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan rekapitulasi usulan pemberian remisi umum (RU) kepada narapidana dan binaan anak pada tanggal 17 Agustus 2024
Dari data yang diterima Tribun Manado, Kemenkumham Sulut mengusulkan 1.912 orang untuk mendapatkan remisi.
Rinciannya narapidana 1.877 orang dan 35 orang bagi anak binaan.
Pemberian remisi ini akan dilaksanakan hari ini di Lapas Kelas II A Manado.
Berikut rinciannya:
Narapidana:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.