Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Remisi Narapidana di Sulut

57 Terpidana Korupsi di Sulawesi Utara Ikut Terima Remisi, Satu Orang Bebas

Momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 ikut menjadi berkah buat para terpidana korupsi di Sulawesi Utara. 

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
Penyerahan remisi bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Manado, Sulut, Sabtu (17/8/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke -79 ikut menjadi berkah buat para terpidana korupsi di Sulawesi Utara

Pasalnya, 57 terpidana kasus korupsi ikut mendapatkan berkah remisi HUT Republik Indonesia. 

Satu diantaranya pun langsung menerima RU II atau dinyatakan bebas. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulut Aris Munandar mengatakan pemberian remisi tersebut sudah melalui tahapan. 

"Ada kriteria yang dalam Undang-undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 sudah dipulihkan, jadi memang mereka harus berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan baik, mengurangi tindak resiko," jelasnya Sabtu (17/8/2024) 

Menurutnya, selama menjalani proses penahanan para 57 narapidana korupsi ini sudah menjalani segala ketentuan yang ada. 

"Tentu ada penilaian, dalam sistem penilaian pembinaan Narapidana," jelasnya

Dia berharap para terpidana korupsi saat keluar nanti dari Lapas dan Rutan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. 

"Mudah-mudahan mereka menjadi teladan di Masyarakat, anggap saja di dalam Lapas dan Rutan sebagai pesantren tempat untuk berbuat baik," jelasnya. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved