Remisi Narapidana di Sulut
57 Terpidana Korupsi di Sulawesi Utara Ikut Terima Remisi, Satu Orang Bebas
Momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 ikut menjadi berkah buat para terpidana korupsi di Sulawesi Utara.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke -79 ikut menjadi berkah buat para terpidana korupsi di Sulawesi Utara.
Pasalnya, 57 terpidana kasus korupsi ikut mendapatkan berkah remisi HUT Republik Indonesia.
Satu diantaranya pun langsung menerima RU II atau dinyatakan bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulut Aris Munandar mengatakan pemberian remisi tersebut sudah melalui tahapan.
"Ada kriteria yang dalam Undang-undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 sudah dipulihkan, jadi memang mereka harus berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan baik, mengurangi tindak resiko," jelasnya Sabtu (17/8/2024)
Menurutnya, selama menjalani proses penahanan para 57 narapidana korupsi ini sudah menjalani segala ketentuan yang ada.
"Tentu ada penilaian, dalam sistem penilaian pembinaan Narapidana," jelasnya
Dia berharap para terpidana korupsi saat keluar nanti dari Lapas dan Rutan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.
"Mudah-mudahan mereka menjadi teladan di Masyarakat, anggap saja di dalam Lapas dan Rutan sebagai pesantren tempat untuk berbuat baik," jelasnya. (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.