Pengacara Magang Dilecehkan
Laporan Dugaan Rudapaksa Berproses di Polisi, Oknum Pengacara di Manado Sulawesi Utara Siapkan Bukti
Dugaan kasus rudapaksa yang dialami seorang perempuan asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial LI (39) berproses di Polresta Manado.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan rudapaksa yang dialami seorang perempuan asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial LI (39) berproses di Polresta Manado.
Terduga pelaku merupakan dua pengacara berinisial AT dan TM.
Kabar terkini ini kasus ini yang sebelumnya masih berupa aduan dan kini sudah menjadi laporan polisi (LP).
Alhasil polisi pun kini sudah meminta keterangaan saksi untuk melakukan penyelidikan lanjut.
Sementara itu TM salah satu terduga pelaku mengaku bahwa laporan tersebut bukan merupakan delik aduan, dan pihaknya masih akan berkordinasi dengan tim kuasa hukumnya.
"Kita juga sudah mengumpulkan bukti yang ada terkait yang mereka laporkan," jelasnya.
Kata TM, dia belum dipanggil untuk dimintai keterangan soal kasus ini.
"Belum ada, sekali lagi punya bukti yang bukan hanya disampaikan dari perkataan saja," jelasnya.
Diketahui seorang perempuan asal Manado Sulawesi Utara berinisial L (39) diduga manjadi korban rudapaksa oleh dua oknum pengacara inisial AT dan TM.
Hal itu disampaikan oleh Alfianus Boham selaku kuasa hukum korban, Selasa (6/8/2024).
Kata Alfianus dugaan kasus rudapaksa terjadi pada 8 Juni 2024 lalu di sebuah penginapan di wilayah Bahu, Kecamatan Malalayang, ini membuat korban trauma berat.
"Korban sangat trauma sampai saat ini bersama anaknya terus bolak-balik ke psikolog," ujar Alfianus.
Kata Alfianus untuk menjerat dua pelaku pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti serta saksi yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut.
"Kami sudah ada hasil visum korban yang telah ditemukan sejumlah bukti dan keterangan saksi sudah kami sertai.
Bukti-bukti itu sudah disampaikan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan," ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan dua pelaku ini merupakan tindakan yang sangat diluar dari akal sehat.
Pasalnya, kedua pelaku ini merupakan pengacara yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Kalau terbukti menurut saya buat malu dan mencoreng profesi pengacara," tegasnya.
Untuk itu, dia meminta sebagai kuasa hukum dari korban pihak kepolisian harus mengusut kasus ini sampai tuntas.
"Kami ingin para pelaku secepatnya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka karena ini kasus murni pidana bukan delik aduan.
Jadi kami akan kawal dan minta polisi untuk secepatnya melakukan penyidikan saya pastikan kasus ini akan sampai ke ranah pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Rencana hari Kamis akan kita gelarkan perkaranya," singkat Kasat Reskrim. (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Breaking News: Polresta Manado Tetapkan Tersangka 2 Pengacara yang Diduga Rudapaksa Seorang Wanita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluhkan Lambatnya Polresta Manado Tangani Dugaan Kasus Rudapaksa Pengacara Magang |
![]() |
---|
Breaking News: Kuasa Hukum Sebut Kasus Dugaan Rudapaksa 2 Pengacara di Manado Masuk Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Pengacara di Manado Sulawesi Utara Klarifikasi Dugaan Rudapaksa Seorang Wanita, Kantongi Bukti Foto |
![]() |
---|
6 Fakta Oknum Pengacara di Manado Sulawesi Utara Diadukan Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.