Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pedagang Kaki Lima di Pasar Pinasungkulan Karombasan Manado Ditertibkan Satpol PP

Satpol PP Kota Manado Sulawesi Utara melaksanakan penertiban pedagang kaki lima di wilayah pasar Pinasungkulan Karombasan

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Istimewa
Satpol PP Manado Sulawesi Utara melaksanakan penertiban pedagang kaki lima di wilayah pasar Pinasungkulan Karombasan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado Sulawesi Utara melaksanakan penertiban pedagang kaki lima di wilayah pasar Pinasungkulan Karombasan, Rabu (14/8/2024).

Satpol PP mengangkat dagangan yang berada di badan jalan, diarahkan untuk masuk ke dalam pasar karena kegiatan pedagang menghambat fungsi jalan yang dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Kasat Pol PP Manado Johanis Waworuntu menjelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019, tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum, didalamnya tepi jalan tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan usaha.

"Kegiatan ini dilaksanakan guna untuk ketertiban umum dan keindahan kota Manado sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Utara," jelasnya Rabu (14/8/2024)

Menurutnya para pelanggar diharapkan sadar akan perbuatan dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran ke depannya.

"Taati aturan yang dan harus ada kesadaran disiplin untuk diri sendiri," harapnya. (Ren) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved