Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pileg 2024

Sosok Ferdinand Djaki Dumais, Pengganti Indra Liempepas yang Batal Dilantik Jadi Anggota DPRD Manado

Dibatalkannya Surat Keputusan Ferdinand Djaki Dumais sudah dibenarkan Kepala Sub Bagian Hukum DPRD Manado, Noldy Tumbel. 

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Tribun Manado/HO
kolase foto Indra Liempepas dan Ferdinand Djaki Dumais 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok Ferdinand Djeky Dumais. 

Ferdinand Djeky Dumais caleg Gerindra yang awalnya dikabarkan akan menggantikan Indra Liempepas menjadi anggota DPRD Manado, Sulawesi Utara (Sulut) kini batal duduk di kursi dewan.

Itu setelah Gubernur Sulawesi Utara mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru dengan nomor 409/2024, yang secara resmi membatalkan pelantikan Ferdinand Djeky Dumais. 

Surat Keputusan Gubernur tersebut menggantikan SK sebelumnya, nomor 404/2024, yang telah memuat nama Dumais pada nomor urut 20. 

Dibatalkannya Surat Keputusan Ferdinand Djaki Dumais sudah dibenarkan Kepala Sub Bagian Hukum DPRD Manado, Noldy Tumbel. 

Menurutnya DPRD Manado akan mengikuti SK terbaru dari Gubernur, meski pelantikan akan dilakukan oleh Ketua PN Manado dan Gubernur sebagai penandatangan SK

"Ada perubahan mendadak, kami akan menjalankan SK terakhir yang diterbitkan," jelasnya Selasa (13/8/2024) 

Tumbel juga menambahkan bahwa SK terbaru diterima lengkap dengan dokumen pengantar dan akan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk. 

Namun, Tumbel enggan mengungkapkan alasan di balik pembatalan pelantikan Dumais. 

Sebelumnya Ferdinand Djeki Dumais kini menggantikan Indra Liempepas sebagai caleg terpilih DPRD Kota Manado Sulawesi Utara.

KPU memutuskan pengganti Indra Liempepas adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya yaitu Djeki Dumais (nomor urut 6).

Proses Pergantian caleg terpilih partai Gerindra dari Indra Liempepas ke Djeki Dumais ini dilakukan KPU Manado dengan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang memutuskan Liempepas terbukti bersalah melakukan pidana Pemilu (politik uang).

kolase foto Indra Liempepas dan Ferdinand Djaki Dumais
kolase foto Indra Liempepas dan Ferdinand Djaki Dumais (Kolase Tribun Manado/Tribun Manado/HO)

Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang mengungkap, pihaknya memproses pergantian karena telah ada keputusan hukum tetap.

"SK perubahan atas keputusan caleg terpilih kami serahkan ke DPC Partai Gerindra Manado tadi malam," kata Ketua KPU Manado, Ferley B Kaparang kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (25/7/2024) pagi.

SK diserahkan kepada Sekretaris DPC Partai Gerindra Manado, Asep Saifudin Subandi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved