Mitra Sulawesi Utara
Bawaslu Ingatkan Pj Bupati Mitra Sulut tak Boleh Lakukan Rotasi Pejabat, Mario: Harus Izin Menteri
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara mengimbau kepada Penjabat Bupati Ronald Sorongan terkait pergantian pejabat dalam selama masa tahapan Pilkada 2024.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), memberikan himbauan kepada Penjabat Bupati Ronald Sorongan.
Imbauan tersebut terkait pergantian pejabat dalam selama masa tahapan Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Mitra Mario Lontaan mengatakan imbauan ini sebagai tindaklanjut dari instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Sulut.
Instruksi tersebut tertuang dalam Nomor: 2/PM.00.01/K.SA/04/2024 Tanggal 01 April 2024.
Isi dari instruksi ini tak lain tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024.
“Sesuai instruksi tersebut maka kami minta Pj Bupati tidak melakukan rotasi pejabat," ujarnya via telepon, Jumat 9 Agustus 2024.
Lontaan menjelaskan larangan rotasi pejabat dimasa Pilkada tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Selain itu, larangan rotasi pejabat juga tertuang dalam Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Dari peraturan ini sangat jelas bahwa tidak bisa melakukan rotasi pejabat selama tahapan Pilkada," tegas dia.
Ia pun menegaskan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua, Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 71 ayat (2).
Di mana dalam aturan tersebut berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Jadi kami tegaskan tak bisa melakukan rotasi pejabat tanpa ada persetujuan tertulis dari Menteri," tegas dia.
Ia pun meminta agar Pj Bupati Mitra bisa mentaati aturan tersebut.
Hal itu demi terselenggaranya Pilkada yang aman dan berkualitas. (Nie)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Wisata Alam Camping Ground Gunung Soputan Silian Mitra Dipasang Internet, Pengunjung Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Operasi Pencarian Nelayan Basaan Mitra Ditutup, Korban Ditemukan Tewas Mengapung |
![]() |
---|
DLH Minahasa Tenggara Sosialisasikan Program Sekolah Adiwiyata di Dinas Pendidikan Mitra |
![]() |
---|
Disdukcapil Minahasa Tenggara Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Negeri Tondano, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Disdukcapil Mitra Bantu Pengurusan Dokumen Korban KM Barcelona VA: Jika Perlu Siap Diantar ke Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.