Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Ingat Chuck Putranto? Dulu Karir Hampir Tamat Sebab Kasus Ferdy Sambo, Kini Dapat Jabatan Mentereng

Chuck Putranto terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Chuck Putranto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo pada 2022 lalu sempat menyeret banyak orang.

Ada yang terkena sanksi PTDH, namun ada juga yang terkena demosi.

Satu di antaranya adalah Chuck Putranto mantan Sekretaris Pribadi (Sepri) Ferdy Sambo saat masih menjadi Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Apa Itu Demosi? Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri, Begini Nasib Chuck Putranto

Karirnya di kepolisian hampir tamat saat itu.

Sebab ia sudah kena vonis PTDH saat sidang kode etik.

Beruntung ia melakukan banding, yang berakhir dengan demosi setahun.

Kini hampir dua tahun setelah kejadian tersebut, ia dikabarkan sudah punya posisi yang bagus.

Chuck Putranto terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam.

Saat kasus tersebut, Chuck Putranto masih berpangkat Kompol.

Di kasus Ferdy Sambo, jebolan Akpol 2006 ini bahkan sempat menjalani sidang pemecatan atau hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hukuman kepada Chuck Putranto ini dijatuhkan berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 1 September 2022 lalu.

Namun Chuck Putranto yang saat itu mengajukan banding kepada Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasilnya, Chuck Putranto dinyatakan batal di-PTDH dan hanya disanksi demosi selama 1 tahun.

Setelah menjalani demosi, Chuck Putranto dimutasi.

 Kini ia diketahui naik pangkat menjadi AKBP.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved