Hendra Kurniawan Bebas
Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J, eks Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan bebas bersyarat sejak Jumat (2/8/2024).
Dalam kasus ini, seluruh terdakwa terbukti melakulan perusakan barang bukti elektonik berupa DVR CCTV atas perintah Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo divonis pidana seumur hidup atas perbuatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia juga terjerat obstruction of justice dalam perkara yang sama.
Baca juga: Sosok Syahardiantono, Dulu Jadi Kadiv Propam Polri Pengganti Ferdy Sambo, Kini Promosi Tiga Bintang
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
(Sumber: Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Terpidana-Kasus-Pembunuhan-Brigadir-J-eks-Karo-Paminal-Polri-Hendra-Kurniawan-bebas-bersyarat.jpg)