Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres AS

Hakim Tolak Upaya Trump Membatalkan Kasus Pilpres 2020

Hakim menolak upaya membatalkan kasus campur tangan Donald Trump dalam Pilpres 2020.

Editor: Arison Tombeg
Kolase Tribun Manado
Mantan Presiden Donald Trump. Hakim menolak upaya membatalkan kasus campur tangan Trump dalam Pilpres 2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Washington DC - Hakim menolak upaya membatalkan kasus campur tangan Donald Trump dalam Pilpres 2020.

Hakim Pengadilan Distrik AS, Tanya Chutkan mengatakan, tim hukum Trump tidak memberikan bukti yang berarti bahwa mantan presiden tersebut telah dituntut karena tujuan balas dendam dan politis.

Trump dituduh mempelopori upaya yang meluas untuk menggulingkan hasil Pilpres yang dimenangkan Joe Biden.

Dikutip CNN, Trump membantah melakukan kesalahan dan sebelumnya mengklaim pemerintahan Biden berada di balik penuntutan tersebut.

Kasus tersebut kembali ke pengadilan federal di Washington DC pada hari Sabtu 3 Agustus 2024 (Wita), menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyimpulkan bahwa ia memiliki kekebalan sebagian dari penuntutan.

Dalam mosi untuk membatalkannya, pengacara Trump berargumen bahwa dia telah dikhususkan untuk dituntut.

Pengacaranya juga menyatakan lawan politik Trump telah meluncurkan penuntutan untuk mencegahnya memenangkan pilpres.

Kedua argumen tersebut ditolak, dengan Hakim Chutkan menulis dalam putusannya bahwa Trump tidak didakwa hanya karena menentang hasil pemilu, tetapi karena ia telah dengan sengaja membuat pernyataan palsu yang mendukung konspirasi kriminal dan menghalangi proses sertifikasi pemilu.

Ia juga mengkritik pengacaranya karena salah menafsirkan berita yang mereka kutip dalam mosi mereka, dan menambahkan bahwa mereka salah jika berpendapat bahwa hal ini menunjukkan penuntutan memiliki motif politik.

Jaksa federal menuduh Trump menekan pejabat untuk membalikkan hasil, secara sadar menyebarkan kebohongan tentang kecurangan pemilu, dan berupaya memanfaatkan kerusuhan Capitol pada 6 Januari 2021 untuk menunda sertifikasi kemenangan Biden dan mempertahankan kekuasaan.

Dia telah didakwa dengan empat tuduhan pidana, termasuk konspirasi untuk menipu AS dan konspirasi terhadap hak-hak warga negara.

Hakim Chutkan telah menjadwalkan sidang ulang pada tanggal 16 Agustus untuk membahas langkah selanjutnya dalam kasus tersebut. (Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved