Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Judi Online

Sanksi Pegawai Memperekraf yang Main Judi Onlie, 33 Orang Terindikasi

Menparekraf mengakui di lingkungan Kemenparekraf ada pegawai yang terindikasi terlibat praktik judi online.

Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Uno. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Judi online kini ternyata tak hanya merambah di kalangan masyarakat biasa saja.

Pun sampai ke pegawai pun demikian.

di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  pun terjadi demikian, dan diketahui Menteri Sandiaga Uno.

Baca juga: 5 Inisial Sosok yang Diduga Terlibat Jaringan Judi Online di Indonesia Selain T, Semua Masih DPO

Ia pun langsung mengambil tindakan agar tak ada kerugian negara akibat judi online.

Sebab orang yang ketagihan judi online nekat melakukan apa saja demi mendapatkan uang.

Sandiaga Uno pun memberikan peringatan kepada pegawai Memperekraf.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenparekraf untuk menjauhi praktik judi online.

Menurutnya, praktik tersebut dinilai merusak mental dan terbukti telah banyak memberikan dampak negatif.

"Praktik judi online saat ini menjadi fenomena yang marak dan menjadi perhatian pemerintah. Presiden turun tangan, Menkominfo menyatakan perang," ungkap Sandiaga dalam keterangannya, Rabu (31/7/2024).

Menparekraf mengakui di lingkungan Kemenparekraf ada pegawai yang terindikasi terlibat praktik judi online.

Berdasarkan penelusuran pihak-pihak terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan surat resmi yang disampaikan ke Kemenparekraf, ada 14 pegawai yang terindikasi terlibat judi online.

"Ternyata (surat kedua) ada 19 (orang) lagi (terindikasi judi online). Jadi percuma ngumpet-ngumpet, karena semua sudah terpantau oleh PPATK," ungkap Sandiaga.

"Kuncinya satu, segera berhenti dan pastikan kalian jangan termakan oleh iming-iming keuntungan besar," lanjutnya.

Menparekraf menjelaskan, sedikitnya ada lima kerugian yang dapat dialami pelaku praktik judi online.

Pertama adalah kerugian finansial. Bukan hanya terhadap diri sendiri, tapi juga keluarga dan orang sekitar. Praktik judi online juga dapat merusak kesehatan mental serta fisik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved