Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Semarang

Mbak Ita Wali Kota Semarang tak Penuhi Panggilan KPK, Ternyata Ada Agenda Lain

Wali Kota Semarang Mbak Ita batal menghadiri panggilan KPK terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang

Editor: Alpen Martinus
Tribun Jateng/Pemkot Semarang
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

KPK mulai memanggil saksi yang akan diperiksa.

Satu di antaranya adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Baca juga: Sosok Yadyn Palebangan Kajari Bitung, Mantan Penyidik KPK

namun sayang, panggilan KPK tersebut masih belum dipenuhi oleh Wali Kota Semarang ini.

Alasannya lantaran sedang menghadiri rapat paripurna.

Bahkan ia meminta untuk dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita batal menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Selasa (30/7/2024).

Mbak Ita beralasan akan menghadiri rapat paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Semarang tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Hari ini, yang bersangkutan akan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD tahun 2024," ujar Tessa.

Tessa juga menyampaikan, Mbak Ita mengajukan surat permintaan penjadwalan ulang pada 1 Agustus 2024 mendatang.

"Yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024," papar Tessa.

Diketahui Mbak Ita bersedia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Dilansir Tribunjateng.com, penyidik kemudian hanya memeriksa suami Mbak Ita, Alwin Basri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D pada DPRD Jawa Tengah (Jateng).

Namun, Tessa enggan mengungkapkan materi yang didalami penyidik kepada Alwin dan hanya menjelaskan terkait hasil penggeledahan kantor Komisi D pada DPRD Jateng.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved