Lukman Edy: Hilang Eksistensi Dewan Syuro, PKB Tersentralisasi ke Cak Imin
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah menjadi sentral kebijakan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB. Sementara Dewan Syuro PKB kehilangan eksistensi.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah menjadi sentral kebijakan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB. Sementara Dewan Syuro PKB telah kehilangan eksistensi.
Belakangan hubungan PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU memanas. PKB sering diafiliasikan dengan partai masyarakat NU.
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Muhammad Lukman Edy mengungkapkan hilangnya eksistensi Dewan Syuro PKB, membuat kepemimpinan PKB kini tersentralisasi pada Ketua Umum Cak Imin.
Mulanya ia menerangkan bahwa secara sistematik ada problem yang sangat mendasar PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin. Hal itu dikarenakan berkurangnya peran-peran dan kewenangan dari para kyai.
“Pada Muktamar PKB di Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan dari Dewan Syuro. Kalau dahulu PKB itu mandatori dari muktamar itu Dewan Syuro, kemudian Dewan Syuro yang memberikan persetujuan kalau ingin mengangkat ketum siapa si a, b atau c,” kata Lukman kepada awak media menjelaskan soal keterangan dirinya kepada PBNU, kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Ia menerangkan semenjak Muktamar PKB di Bali sebagian besar kewenangan Dewan Syuro dihapus dalam AD/ART partai. Sehingga tidak bisa lagi dilihat peran Dewan Syuro PKB di semua tingkatan.
“Kalau dahulu bahkan Dewan Syuro ikut menandatangani surat-surat keputusan. Kalau sekarang Dewan Syuro tidak lagi menandatangani surat keputusan terhadap hal-hal strategis di partai,” jelasnya.
Artinya, kata Lukman memang terjadi penghilangan eksistensi Dewan Syuro PKB. Baik secara fundamental di dalam anggaran dasar rumah tangga, maupun secara teknis administratif di internal PKB.
“Akibat dari hilangnya kewenangan Dewan Syuro ini, maka kemudian kepemimpinan PKB itu tersentralisasi di ketua umum. Bahkan anggaran dasar rumah tangga hasil Muktamar di Bali itu secara eksplisit menyatakan bahwa ketua umum itu punya kewenangan yang luar biasa,” kata Lukman.
“Bukan saja menentukan kebijakan kebijakan partai yang strategis, tapi bahkan bisa memberhentikan DPW, bisa memberhentikan DPC tanpa ada musyawarah, tanpa ada musyawarah wilayah maupun musyawarah cabang,” tegasnya.
Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mendalami hubungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai bekerja.
Hari ini, Rabu (31/7/2024) eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Muhammad Lukman Edy akan dimintai keterangannya.
Dalam surat berkop PBNU yang ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Umum PBNU KH Amin Said Husni dan Wakil Sekjen Faisal Saimima. Tertulis pemanggilan dilakukan kepada mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy.
Pemanggilan tersebut mengenai masalah hubungan Nahdlatul Ulama dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Mengundang kehadiran bapak (Lukman Edy) untuk memberikan keterangan mengenai masalah hubungan Nahdlatul Ulama dan Partai Kebangkitan Bangsa,” tulis surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Lukman akan memberikan keterangannya di kantor PBNU hari ini pukul 12.30 WIB.
(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.