Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Suap

Segini Uang yang Diberikan Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Malut ke Wiwin Nurlinda, 7 Kali Transaksi

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 13 orang sebagai saksi, dengan terdakwa Abdul Gani

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Rabu (20/12/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan terhadap kasus suap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba terus berlanjut.

Bahkan beberapa fakta baru mulai terungkap.

Termasuk kemana aliran dana tersebut digunakan.

Baca juga: Dijerat Kasus Suap, Ini Peran Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

Dalam persidangan tersebut terungkap, dugaan aliran dana tersebut.

Satu di antaranya diduga mengalir ke seorang wanita bernama Wiwin Nurlinda Tan.

Bahkan ia mengakui hal tersebut. Uangnya berasal dari Abdul Ghani Kasuba.

Ia juga mengaku sempat menolak pemberian mantan Gubernur Malut tersebut.

Beberapa fakta terungkap dalam sidang lanjutan Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, terkait kasus suap yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (25/7/2024).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 13 orang sebagai saksi, dengan terdakwa Abdul Gani, dan 2 saksi dihadirkan lewat zoom.

Para saksi yang dihadirkan sidang lanjutan ini rata-rata merupakan kontraktor hingga politisi di Maluku Utara.

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Wiwin Nurlinda Tan.

Nama Wiwin Nurlinda Tan menjadi saksi kasus suap yang dilakukan oleh Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. 

Wiwin dituding sering mendapat uang dari sang Gubernur melalui ajudan bernama Ramadhan Ibrahim (ASN).

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan perkara suap mantan Gubernur Maluku Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (25/7/2024) lalu.

Dalam keterangannya di depan hakim, Saksi Wiwin Nurlinda Tan selaku pegawai Bank Maluku,  akui pernah menerima uang puluhan juta dari Abdul Gani Kasuba (AGK). 

“Memang ada uang pernah masuk ke rekening saya dikirim oleh Pak Ramadhan Ibrahim,” kata Wiwin saat menjawab pertanyaan hakim.

Hakim kembali bertanya berapa nominal uang yang diberikan, namun di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada sebanyak Rp52 juta dikirim ke rekening BCA.

"Betul apa tidak saksi, berapa kali dikirim Ramadhan, dan uang ini untuk apa saksi?" tanya hakim. 

Wiwin lalu menjawab jika awalnya uang itu diberikan saat ia bertugas di kantor Bank Maluku yang berada di kantor Gubernur Maluku Utara, di Sofifi.

Pada saat berkantor kata Wiwin, AGK sering mampir ke kantor bank Maluku, untuk lihat kondisi kantor.

“Pada saat itu Pak Gubernur pernah tanya ke saya, selain ke kantor ada aktifitas lain di luar kantor,"

"Saya jawab ke Pak Gubernur selain kantor saya juga mahasiswa, dari situ Pak Gub bilang nanti dia bantu biaya kuliah, saya pernah tolak,” ujar Wiwin. 

Namun Wiwin akui bahwa ia berikan nomor rekeningnya ke Ramadhan.

“Iya yang mulia awal itu saya tolak, tapi dipaksa disitu saya pikir mungkin sebagai orang tua beliau ada rezeki jadi mau berikan uang ke saya,” ucap saksi sambil menjawab pertanyaan hakim.

Hakim juga beberkan sejumlah uang masuk ke rekening Wiwin, yang ditransfer langsung oleh Ramadhan.

Ada 7 kali transaksi apakah uang ini dikirim secara diam-diam atau bagaimana saudara saksi, ada yang Rp 10 juta ada juga yang Rp 5 juta dengan total Rp 52 juta.

“Uang itu saya tidak pernah minta yang mulia jadi tiba-tiba masuk ke rekening saya,” jawab Wiwin mengakhiri. 

Kata Wiwin, uang yang diberikan Abdul Ghani bukan atas permintaannya, namun diberikan tanpa sepengetahuannya.

"Disini saya tegaskan, uang yang diberikan ke saya itu bukan saya yang minta, namun inisiatif Pak Gub yang diberikan lewat ajudan, "katanya, Sabtu (27/7/2024).

Wiwin juga menegaskan persoalan ini tidak ada kaitan dengan tempatnya bekerjanya, karena hal ini lebih kepada personal dirinya yang kebetulan mengenal Abdul Ghani.

"Selain itu saya perlu tegaskan juga, soal pemberian uang, saya tidak pernah minta, apalagi soal ajakan Abdul Ghani soal berlibur, itupun tidak pernah."

"Disini saya tidak membela diri, akan tetapi apa yang saya sampaikan sesuai yang terjadi hingga saya bersaksi di persidangan, "pungkasnya.

Daftar Nama-nama Yang Bersaksi dengan Terdakwa Abdul Ghani Kasuba:

Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Saiful Deni

Safrudin M Fauji

Farid M Imam (kontraktor)

Halid Jabir (kontraktor)

Irfan Hasanudin yang juga Ketua Bappilu DPD PDIP Maluku Utara.

Hengky Go Dirut PT. Bangun Perkasa

Direktur PT. Modern Raya Indah Pratama Sigit Litan alias Acam.

Ketua DPC PDIP Kota Ternate sekaligus terpilih anggota DPRD Provinsi Maluku Utara terpilih, Merlisa Marsaoly.

Wiwin Nurlinda Tan pegawai Bank Maluku

Olivia Bahmid pemilik perusahaan PT Prisma Utam

Eliya Gabrina Bachmid, anggota DPRD terpilih Kabupaten Halmahera Selatan.
 
Berikut para saksi yang dihadirkan secara via Zoom dan tidak hadir:

Adlan Al Milzan Athori

Maizon Lengkong alias Sonny kontraktor perusahaannya bergerak di bidang konstruksi

Gusti Chairunnysa Kusumadya (tidak hadir)

 Silfana Bachmid alias Feny (tidak hadir)

Simon Suyantho (tidak hadir)

(Bangkapos.com/Tribun-Ternate/Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sosok Pegawai Bank Cantik yang Dibiayai Kuliah Eks Gubernur Malut Abdul Ghani, https://bangka.tribunnews.com/2024/07/29/sosok-pegawai-bank-cantik-yang-dibiayai-kuliah-eks-gubernur-malut-abdul-ghani?page=all.
Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved