Bitung Sulawesi Utara
Penggeledahan Kantor DPRD Bitung Sulut, Kejaksaan: Ada Oknum Perintah Musnahkan Barang Bukti
Menurut Yadyn, mengapa melakukan penggeledahan kedua kali, karena ada fakta di 17 dan 18 Juli 2024 ada oknum memerintahkan untuk bersihkan dokumen.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Sulawesi Utara Yadyn Palebangan, dibuat berang ketika dua hari berturut-turut geledah Kantor DPRD Bitung di Kelurahan Bitung Barat 1 Kecamatan Maesa, Kamis - Jumat (25-26/7/2024).
Penyebab mantan penyidik KPK ini berang, karena ada upaya menghilangkan barang bukti berupa dokumen dengan cara dibakar.
Tak hanya itu, adadata-data di komputer, dihapus saat pihaknya akan melakukan penggeledahan.
Menurut Yadyn, mengapa pihaknya melakukan penggeledahan kedua kali, karena ada fakta di tanggal 17 dan 18 Juli 2024 ada oknum yang memerintahkan untuk melakukan pembersihan dokumen.
"Dokumen seperti kwitansi palsu, termasuk di dalamnya dokumen perjalanan dinas. Lalu ada perintah dari komunikasi WhatsApp yang sudah kami dapatkan alurnya, siapa yang memerintahkan," tegas Kajari Bitung Sulut Yadyn Palebangan.
Mantan Kajari Luwu Timur ini kembali menegaskan, kepada oknum tersebut ada pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto 20 dan 21 mengenai yang menghalangi penyidikan akan di kenakkan tindak pidana korupsi.
Pihaknya mewarning, jangan ada oknum maupun pihak siapapun yang menghalangi proses penyidikan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung tahun 2022 dan 2023.
Adapun pelaksanaan penggeledahan hari kedua di kantor DPRD Bitung, Jumat (26/7) berlangsung sejak pukul 13.00 wita sampai pukul 22.30 Wita.
Penggeledahan hari kedua
Dari pantauan dan informasi yang dirangkum, penggeledahan kali ini disusul dengan pemeriksaan atau mengambil keterangan ke sejumlah staf pegawai dan tenaga harian lepas (THL) di Sekretariat DPRD Bitung.
Penyidik Kejari Bitung nampak menggeledah tiga ruang komisi yang ada di gedung E, ruang sekretariat di gedung B dan mengumpulkan mereka yang dimintai keterangan di ruang transit atau VIP gedung A DPRD Bitung.
Pelaksanaan penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.00 Wita, dan hingga berita ini di rangkum masih berlangsung.
Ini berarti hampir 10 jam, pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan Kejari Bitung terkait dengan Dugaan tindak pidana Korupsi belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Bitung tahun 2022 sampai 2023.
Penyidik Kejari Bitung, nampak mengamankan sejumlah barang bukti seperti hardisk, komputer, mengambil alkitab dan alquran serta barang lainnya.
Barang itu, dimasukkan ke dalam kantong plastik, lalu dibawa masuk kedalam ruang VIP atau ruang transit.
Untuk komputer yang diperiksa, berasal dari tiga komisi di DPRD Bitung.
Persiapan Porprov Sulut 2025, Faji Bitung Seleksi Atlet di Kuala Girian |
![]() |
---|
Keterbatasan Anggaran, Bitung Kena Sanksi Administratif Karena Masih Gunakan Sistem Open Dumping |
![]() |
---|
Viral Kasus Perundungan di SMK Kota Bitung, Polisi Minta Sekolah Perkuat Pengawasan |
![]() |
---|
Pemohon SKCK Melonjak di Polres Bitung, Pelayanan Dibuka hingga Akhir Pekan dan Dini Hari |
![]() |
---|
Sejak Ada Makan Gratis, Siswa SMPN 19 Bitung Lebih Rajin Masuk Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.