Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Penggeledahan Kantor DPRD Bitung Sulut, Kejaksaan: Ada Oknum Perintah Musnahkan Barang Bukti

Menurut Yadyn, mengapa melakukan penggeledahan kedua kali, karena ada fakta di 17 dan 18 Juli 2024 ada oknum memerintahkan untuk bersihkan dokumen.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Kejaksaan Negeri Bitung saat melakukan penggeledah kantor DPRD Bitung Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Sulawesi Utara Yadyn Palebangan, dibuat berang ketika dua hari berturut-turut geledah Kantor DPRD Bitung di Kelurahan Bitung Barat 1 Kecamatan Maesa, Kamis - Jumat (25-26/7/2024).

Penyebab mantan penyidik KPK ini berang, karena ada upaya menghilangkan barang bukti berupa dokumen dengan cara dibakar.

Tak hanya itu, adadata-data di komputer, dihapus saat pihaknya akan melakukan penggeledahan.

Menurut Yadyn, mengapa pihaknya melakukan penggeledahan kedua kali, karena ada fakta di tanggal 17 dan 18 Juli 2024 ada oknum yang memerintahkan untuk melakukan pembersihan dokumen.

"Dokumen seperti kwitansi palsu, termasuk di dalamnya dokumen perjalanan dinas. Lalu ada perintah dari komunikasi WhatsApp yang sudah kami dapatkan alurnya, siapa yang memerintahkan," tegas Kajari Bitung Sulut Yadyn Palebangan.

Mantan Kajari Luwu Timur ini kembali menegaskan, kepada oknum tersebut ada pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto 20 dan 21 mengenai yang menghalangi penyidikan akan di kenakkan tindak pidana korupsi.

Pihaknya mewarning, jangan ada oknum maupun pihak siapapun yang menghalangi proses penyidikan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung tahun 2022 dan 2023.

Adapun pelaksanaan penggeledahan hari kedua di kantor DPRD Bitung, Jumat (26/7) berlangsung sejak pukul 13.00 wita sampai pukul 22.30 Wita.

Penggeledahan hari kedua

Dari pantauan dan informasi yang dirangkum, penggeledahan kali ini disusul dengan pemeriksaan atau mengambil keterangan ke sejumlah staf pegawai dan tenaga harian lepas (THL) di Sekretariat DPRD Bitung.

Penyidik Kejari Bitung nampak menggeledah tiga ruang komisi yang ada di gedung E, ruang sekretariat di gedung B dan mengumpulkan mereka yang dimintai keterangan di ruang transit atau VIP gedung A DPRD Bitung.

Pelaksanaan penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.00 Wita, dan hingga berita ini di rangkum masih berlangsung.

Ini berarti hampir 10 jam, pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan Kejari Bitung terkait dengan Dugaan tindak pidana Korupsi belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Bitung tahun 2022 sampai 2023.

Penyidik Kejari Bitung, nampak mengamankan sejumlah barang bukti seperti hardisk, komputer, mengambil alkitab dan alquran serta barang lainnya.

Barang itu, dimasukkan ke dalam kantong plastik, lalu dibawa masuk kedalam ruang VIP atau ruang transit.

Untuk komputer yang diperiksa, berasal dari tiga komisi di DPRD Bitung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved