Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penikaman di Sulut

Daftar Penikaman di Sulut Sepekan: Ojol Tusuk Teman, Pria Minsel Tewas Usai Melerai Perkelahian

Berdasarkan laporan wartawan TribunManado.co.id, tercatat dari tanggal 21 Juli hingga 27 Juli 2024, ada tiga kasus penikaman yang terjadi.

|
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Kolase/TribunManado
Kasus penikaman terjadi di Sulawesi Utara selama sepekan. 

Lelaki AM (28) seorang warga yang tinggal di Malendeng, Kecamatan Paal 2 Manado, Sulawesi Utara terpaksa harus dibui akibat perbuatannya menikam lelaki MRE hingga mengakibatkan MRE (32) meninggal dunia. 

Kasus ini terjadi di salah satu kost-kostan yang berada di Kelurahan Titiwungan Utara Lingkungan III, Kecamatan Sario pada Minggu 21 Juli 2024. 

"korban berinisial MRE meninggal dunia di RSU Pancaran Kasih. Sempat dilarikan ke Pancaran Kasih, namun meninggal," jelas  Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, dalam keterangan kepada awak media di lobi Mapolresta Manado, Senin 22 Juli 2024. 

Informasi ini berawal saat pihak Polresta Manado menerima laporan adanya kasus penganiayaan dengan senjata tajam melalui Call Center 112.

Tak berselang lama, Polresta Manado menurunkan Tim Delta dibantu personel dari Polsek Sario untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Setibanya di lokasi, petugas mengetahui bahwa korban sudah dibawa ke RS Pancaran Kasih dalam kondisi meninggal dunia.

Hasi pemeriksaan pihak kepolisian mengungkap, penikaman berawal saat pelaku bersama rekan-rekannya hendak berpesta miras di indekos yang dijaga oleh korban.

Kala itu, tersangka AM  meminjam teko atau ceret kepada korban, namun tidak diberikan oleh korban. Korban balik melarang adanya pesta miras di kostan tersebut. 

Terjadilah adu mulut. Tak berselang lama, tersangka AM mencabut pisau dan menikam korban di bagian perut. 

Tikaman tersangka AM mengakibatkan luka serius hingga ke paru-paru korban. 

Korban kehabisan darah dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, pelaku AM terancam pidana 15 tahun penjara. 

"Pelaku terancam 15 tahun Penjara," terang Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, di lobi Mapolresta Manado, Senin (22/7/2024)

3. Pria Minsel Ditikam Saat Lerai Perkelahian

Pelaku pembunuhan di Desa Wulurmaatus, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (27/7/2024).
Pelaku pembunuhan di Desa Wulurmaatus, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (27/7/2024). (Tribunmanado.co.id/Dok. Polres Minsel)

Seorang pria di Minahasa Selatan (Minsel) bernama Jufri Palit (44) tewas ditikam usai dirinya melerai perkelahian. 

Peristiwa ini terjadi di Desa Wulurmaatus, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), pada Sabtu (27/07/2024) sekitar pukul 21.30 Wita. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved