Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penikaman di Sulut

Daftar Penikaman di Sulut Sepekan: Ojol Tusuk Teman, Pria Minsel Tewas Usai Melerai Perkelahian

Berdasarkan laporan wartawan TribunManado.co.id, tercatat dari tanggal 21 Juli hingga 27 Juli 2024, ada tiga kasus penikaman yang terjadi.

|
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Kolase/TribunManado
Kasus penikaman terjadi di Sulawesi Utara selama sepekan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Selama sepekan ada beberapa kasus penikaman yang menyebabkan korban meninggal terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara

Berdasarkan laporan wartawan TribunManado.co.id, tercatat dari tanggal 21 Juli hingga 27 Juli 2024, ada tiga kasus penikaman yang terjadi. 

Dua kasus terjadi di Manado, satu kasus di Minahasa Selatan. 

Berikut Daftar Penikaman di Sulut Selama Sepekan

1. Driver Ojol Tikam Teman di Rumah Duka

Ilustrasi Ojol
Ilustrasi Ojol (media.suara.com)

Kasus pembunuhan ini terjadi di Lingkungan V Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.

Tersangka inisial DP alis Dev (25) diketahui adalah seorang driver  ojek online (ojol).

Ia menikam korban bernama Randy Singkay (30), yang tak lain adalah temannya sendiri hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa. 

"Korban dan pelaku sudah saling kenal," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, dalam keterangan pers kepada awak media, di lobi Mapolresta Manado, Rabu (24/7/2024) sore.

Kasus berawal saat tersangka mendatangi rumah duka dan bertemu dengan korban bersama teman-temannya.

Di sana mereka mengonsumsi miras. Tak lama berselang terjadilah cekcok.

Tersangka Dev lantas mengambil senjata tajam jenis badik.

Tanpa pikir panjang, Dev langsung menghujamkan pisau itu ke tubuh korban. 

Akibatnya, korban mengalami luka sangat parah hingga mengakibatkan meninggal dunia. 

"Luka tusuk dalamnya itu sepanjang 11 sentimeter, sehingga mengalami pendarahan di bagian dalam inilah yang jadi penyebab kematian korban," terang Kompol May Diana Sitepu.

Perbuatan Dev idiancam pidana penjara 15 tahun berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Kita terapkan yaitu pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dijunctokan dengan undang-undang darurat dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," ujar Kompol May Diana Sitepu. 

2. Penikaman di Kost Sario Manado

Breaking News: Beredar Info di Medsos Terjadi Penikaman di Manado, Warga Menonton dan Live Facebook
Breaking News: Beredar Info di Medsos Terjadi Penikaman di Manado, Warga Menonton dan Live Facebook (Kolase Tribun Manado/Facebook Vira Sucia)
Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved