Kasus Penikaman di Sulut
Daftar Penikaman di Sulut Sepekan: Ojol Tusuk Teman, Pria Minsel Tewas Usai Melerai Perkelahian
Berdasarkan laporan wartawan TribunManado.co.id, tercatat dari tanggal 21 Juli hingga 27 Juli 2024, ada tiga kasus penikaman yang terjadi.
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Selama sepekan ada beberapa kasus penikaman yang menyebabkan korban meninggal terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara.
Berdasarkan laporan wartawan TribunManado.co.id, tercatat dari tanggal 21 Juli hingga 27 Juli 2024, ada tiga kasus penikaman yang terjadi.
Dua kasus terjadi di Manado, satu kasus di Minahasa Selatan.
Berikut Daftar Penikaman di Sulut Selama Sepekan
1. Driver Ojol Tikam Teman di Rumah Duka

Kasus pembunuhan ini terjadi di Lingkungan V Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.
Tersangka inisial DP alis Dev (25) diketahui adalah seorang driver ojek online (ojol).
Ia menikam korban bernama Randy Singkay (30), yang tak lain adalah temannya sendiri hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa.
"Korban dan pelaku sudah saling kenal," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, dalam keterangan pers kepada awak media, di lobi Mapolresta Manado, Rabu (24/7/2024) sore.
Kasus berawal saat tersangka mendatangi rumah duka dan bertemu dengan korban bersama teman-temannya.
Di sana mereka mengonsumsi miras. Tak lama berselang terjadilah cekcok.
Tersangka Dev lantas mengambil senjata tajam jenis badik.
Tanpa pikir panjang, Dev langsung menghujamkan pisau itu ke tubuh korban.
Akibatnya, korban mengalami luka sangat parah hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Luka tusuk dalamnya itu sepanjang 11 sentimeter, sehingga mengalami pendarahan di bagian dalam inilah yang jadi penyebab kematian korban," terang Kompol May Diana Sitepu.
Perbuatan Dev idiancam pidana penjara 15 tahun berdasarkan Pasal 338 KUHP.
"Kita terapkan yaitu pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dijunctokan dengan undang-undang darurat dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," ujar Kompol May Diana Sitepu.
2. Penikaman di Kost Sario Manado

Pemprov Sulawesi Utara Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Pemilihan Duta Pelajar |
![]() |
---|
Lirik Lagu Pai Banalah - Natasya, Lah Habih Lah Hilang Di Hati |
![]() |
---|
Sosok Ipda Fransisca Xavier, Polwan Asal Bandung Kini Jabat Kanit Regident Polres Bitung |
![]() |
---|
Harga Jual MinyaKita di Sulawesi Utara di Atas HET, Tertinggi di Kotamobagu Rp 18 Ribu per Liter |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Bakal Digelar 2 Kali Sepekan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.