Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pemerintah

Kabar Gembira Bagi Guru Honorer yang Terdampak Cleansing, Sudah Ada Aturan Baru yang Menguntungkan

Di mana aturan baru ini menjadi kabar gembira bagi para guru honorer yang terdampak cleansing kini resmi batal dipecat.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/TRIBUN JABAR
Ilustrasi honorer 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi guru honorer.

Terutama mereka yang terdampak cleansing.

Pasalnya kini ada aturan baru yang membuat hati senang,

Di mana pemerintah belum lama ini mengeluarkan Aturan Baru Pemerintah.

Aturan baru ini tentu menjadi kabar gembira bagi para guru honorer yang terdampak cleansing kini resmi batal dipecat.

Namun tentunya dengan skenario baru yang ditetapkan.

Kebijakan cleansing honor atau pemutusan kontrak kerja terhadap ratusan guru honorer di Jakarta mendapat respons negatif dari banyak pihak.

Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk membenahi karut-marutnya proses pengangkatan guru honorer di Jakarta.

Ratusan guru honerer yang diputus kontrak kerjanya itu diangkat oleh kepala sekolah tanpa seleksi.

Padahal, pengangkatan guru honorer tidak bisa dilakukan sembarangan, tetapi harus mendapatkan rekomendasi dari Disdik.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendikbud No. 63 tahun 2022 Pasal 40.

Seperti yang diungkap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Ia menegaskan bahwa kebijakan cleansing terhadap ratusan guru honorer di Jakarta bukan untuk memberhentikan mereka.

"Cleansing ini jangan diartikan untuk memberhentikan guru, tidak. Cleansing ini adalah mempadu padankan data supaya benar-benar bisa mendapatkan data yang akurat. Untuk apa? Supaya guru-guru honorer (di Jakarta) yang saat ini berjumlah 4.000 dia bekerja dengan baik," kata Heru di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu 20 Juli 2024.

Heru menyampaikan, 107 guru honorer yang terkena kebijakan cleansing akan didata dan didistribusikan ke sekolah negeri yang membutuhkan guru mata pelajaran tertentu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved