Boltim Sulawesi Utara
Identitas 2 WNA China yang Tertangkap di Tambang Boltim Sulawesi Utara, Kini Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu melakukan deportasi kepada dua orang WNA asal China, Jumat 26 Juli 2024.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu melakukan deportasi kepada dua orang WNA asal China, Jumat 26 Juli 2024.
Kedua WNA ini ditangkap saat sedang melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara (Sulut).
Dari informasi yang diperoleh, kedua WNA China ini bernama Li Jian dan Cheng Quoha.
Kenneth Rompas Kasie Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II BPN TPI Kotamobagu mengatakan kedua WNA China dipulangkan via Bandara Sam Ratulangi Manado.
"Setelah kita proses dan BAP kedua WNA langsung kita deportasi," ujarnya.
Kenneth mengatakan kedua WNA asal China ini melakukan pelanggaran menyalahgunakan visa.
"Mereka memakai visa kunjungan tapi malah bekerja di pertambangan yang ilegal," tegas dia.
Saat ini kedua WNA China tersebut sudah dipulangkan ke negara asalnya. (Nie)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Warga Apresiasi Pemasangan Garis Polisi di PETI Perkebunan Molobog Boltim, Singgung Soal Banjir |
![]() |
---|
Jalan di Desa Bai Boltim Jadi Tempat Jemur Cengkih, Pengendara Keluhkan Jalur jadi Mengecil |
![]() |
---|
Polres Boltim Ungkap Identitas Jenazah di Perkebunan Tombolikat, Tegaskan Tak Ada Tanda Kekerasan |
![]() |
---|
Moh Iksan Pangalima Resmi Jabat Sekda Bolaang Mongondow Timur Sulut |
![]() |
---|
Perahu Ditemukan di Boltim Sulawesi Utara, Keberadaan Nelayan Asal Basaan Mitra Masih Misterius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.