Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Boltim Sulawesi Utara

Identitas 2 WNA China yang Tertangkap di Tambang Boltim Sulawesi Utara, Kini Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu melakukan deportasi kepada dua orang WNA asal China, Jumat 26 Juli 2024.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Imigrasi Kotamobagu
2 WNA asal China yang ditangkap di tambang emas ilegal Boltim, Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu melakukan deportasi kepada dua orang WNA asal China, Jumat 26 Juli 2024.

Kedua WNA ini ditangkap saat sedang melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara (Sulut).

Dari informasi yang diperoleh, kedua WNA China ini bernama Li Jian dan Cheng Quoha.

Kenneth Rompas Kasie Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II BPN TPI Kotamobagu mengatakan kedua WNA China dipulangkan via Bandara Sam Ratulangi Manado.

"Setelah kita proses dan BAP kedua WNA langsung kita deportasi," ujarnya.

Kenneth mengatakan kedua WNA asal China ini melakukan pelanggaran menyalahgunakan visa.

"Mereka memakai visa kunjungan tapi malah bekerja di pertambangan yang ilegal," tegas dia.

Saat ini kedua WNA China tersebut sudah dipulangkan ke negara asalnya. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved