Berita Viral
Siksa Kekasihnya Hingga Tewas, Ronald Tannur si Anak Anggota DPR RI Justru Divonis Bebas oleh Hakim
Sebelumnya Ronald Tannur dikenai pasal 338 KUHP dan sempat dituntut 12 tahun penjara atas dakwaan kasus penganiayaan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus penyiksaan seorang wanita hingga tewas di Surabaya 2023 lalu?
Kini pelakunya divonis bebas.
Pria itu bernama Gregorius Ronald Tannur.
Ya Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI divonis bebas atas kasus penganiayaan pacarnya hingga tewas.
Terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur (31), telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Sebelumnya Ronald Tannur dikenai pasal 338 KUHP dan sempat dituntut 12 tahun penjara atas dakwaan kasus penganiayaan hingga menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).
Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.
Sehingga Ronald Tannur hanya menjalani masa kurungan penjara selama kurang lebih 10 bulan.
Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal pada Rabu (4/10/2023).
"Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).
Harli menyebut, pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak mempunyai dasar yang jelas.
Hakim juga dinilai tidak benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV," ungkap dia.
Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke KY dan Bawas MA
Beri Mahar Empat Kotak Mi Instan, Ayah Mempelai Wanita Ngamuk hingga Usir Calon Menantu |
![]() |
---|
Sedihnya Ustaz Dasad Latif, Uang yang Ditabung buat Bangun Masjid Diblokir PPATK: Menyusahkan Rakyat |
![]() |
---|
Viral di Media Sosial, Pedagang Pasar Terapung Mirip Ustadz Abdul Somad: Gak Nyangka Ketemu UAS |
![]() |
---|
2 Mantan Tentara Israel Diduga Kelola Vila Mewah di Bali, Salah Satunya Aktif di Media Sosial |
![]() |
---|
Gara-gara Sewa iPhone, Mahasiswi Dikejar-kejar Utang Rp 7 Juta, Saat Ditagih Alasannya Selalu Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.