Berita Viral
Siksa Kekasihnya Hingga Tewas, Ronald Tannur si Anak Anggota DPR RI Justru Divonis Bebas oleh Hakim
Sebelumnya Ronald Tannur dikenai pasal 338 KUHP dan sempat dituntut 12 tahun penjara atas dakwaan kasus penganiayaan
Editor:
Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). | Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengungkap motif anak anggota DPR, Ronald Tannur menganiaya dan membunuh Dini Sera Afrianti.
"(Ronald) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," kata Pasma.
Tak sampai di situ, Ronald masih menganiaya DSA menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON hingga terseret setidaknya sejauh lima meter.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Berita Viral
Viral Guru di Makassar Sulsel Diberhentikan Usai 16 Tahun Mengabdi, Sekolah Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Sosok Suphannee, Ratu Kecantikan Thailand yang Nangis usai Gelarnya Dicopot Imbas Video Lama Beredar |
![]() |
---|
Wakil Bupati Murka saat Sidak ke Sekolah, Dapati Ada Kepsek Bolos 3 Bulan Tapi Tetap Terima Gaji |
![]() |
---|
Viral Video Oknum Kepsek dan Guru SD Karaoke Sambil Pelukan di Sekolah, Pegang Tangan dan Bernyanyi |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Penyebab Ada Lubang Raksasa 50 M Menganga di Kota Bangkok, Pasien RS Sampai Panik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.