Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Anggota DPR RI Dibebaskan

Heboh, Ronald Tannur Anak Anggota DPR yang Aniaya Pacar hingga Tewas Divonis Bebas

Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum keluarga korban Dini Sera Afriyanti berencana melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Editor: Glendi Manengal
Kolase TribunManado
Heboh Ronald Tannur anak anggota DPR RI Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis Bebas 

Menurut Dimas, vonis bebas itu menyakiti hati keluarga korban yang selama ini terus berjuang mencari keadilan.

"Mereka sangat kecewa atas putusan hakim," jelasnya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, putra dari dari politisi PKB, Edward Tannur, itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim.

Hakim juga meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Terdakwa sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya. Ronald dianggap terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

Selain hukuman badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Ronald Tannur dalam dakwaan JPU disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.

Dituntut 12 tahun

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Kronologi meninggalnya Dini

Kejadian meninggalnya Dini terjadi pada akhir 2023 lalu. 

Kanitreskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan menyatakan, Dini dan Ronald awalnya berkunjung ke tempat hiburan di Lenmarc Mall Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

"Habis (minum) itu turun sama pacarnya, berdasarkan informasi minum sedikit, ada banyak temanya," ujar Samikan, dikutip dari Kompas.com (7/10/2023).

Menurutnya, Dini dan Ronald kemudian bertengkar di sekitar area tempat hiburan tersebut. Mereka lalu pergi menggunakan mobil ke apartemen di Jalan Puncak Indah Lontar.

"Iya bertengkar, terus mau masuk apartemen kondisinya (korban) sudah enggak berdaya," tambah Samikan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved