Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Manado

2 Kasus Pembunuhan di Manado dalam 3 Hari, Terbaru Penikaman Terjadi di Wanea

Kasus Pembunuhan terjadi di Lingkungan 5, Kecamatan Wanea Manado, Selasa (23/7/2024)

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.COM
Ilustrasi pembunuhan 

Menurut Agus motif sementara terjadi kasus ini diduga karena kesalahpahaman.

"Kesalahpahaman ada juga miras jadi masih sementara diselidiki," tuturnya.

Dia menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kita juga minta keterangan saksi agar kasus ini bisa terungkap," pungkasnya.

Penjelasan Polisi

Polresta Manado akhirnya menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu indekos yang berada di Kelurahan Titiwungan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu (21/7/2024).

Konferensi pers dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, di lobi Mapolresta Manado, Senin (22/7/2024).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.00 Wita.

Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial AM alias Dika (28) warga Kecamatan Paal 2, Manado.

Sedangkan korban berinisial MRE (32).

Saat itu pihaknya menerima laporan adanya kasus penganiayaan dengan senjata tajam melalui Call Center 112.

Selanjutnya, Polsek Sario dengan Tim Delta Polresta Manado mendatangi TKP.

Namun sampai di sana, korban sudah dibawa ke RS Pancaran Kasih dalam kondisi meninggal dunia.

"Kami pun langsung melakukan penyelidikan. Ada lima orang yang diamankan, ditemukan satu orang pelaku penikaman terhadap korban," jelas May.

Berdasarkan hasil interogasi, penikaman berawal saat pelaku bersama rekan-rekannya hendak berpesta miras di indekos yang dijaga oleh korban.

Pelaku sempat meminjam teko atau ceret kepada korban untuk mencampur minuman keras.

"Pelaku hendak meminjam teko atau ceret untuk diisi minuman keras, namun tidak diberikan oleh korban dan balik melarang adanya pesta miras di kosan tersebut. Kemudian terjadi adu mulut hingga pelaku menikam korban di bagian perut hingga menembus paru-paru korban. Luka tikam itulah yang membuat korban kehabisan darah dan meninggal dunia pada saat itu," terangnya.

Terancam 15 tahun Penjara

Pelaku pembunuhan, Andika Musa (28), di salah satu indekos yang berada di Kelurahan Titiwungan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, di lobi Mapolresta Manado, Senin (22/7/2024)

Andika membunuh korban bernama Mooh Reva Eyato (32) warga Titiwungan Sario.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Pelaku terancam penjara 15 tahun," tegas May.

Sementara itu, Andika mengaku menusuk korban dua kali hingga meninggal dunia.

"Dua kali tusuk pakai pisau karena kesal tidak diberikan ceret," ujar Andika saat ditanya oleh wartawan.

Pisau yang digunakan Andika untuk menusuk korban adalah miliknya sendiri.

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved