Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Terungkap Kelakuan Abdul Kasuba Gubernur Malut Tersangka Korupsi, Habiskan Rp3 Miliar Order Cewek

Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) diamankan bersama belasan orang lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan.

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Rabu (20/12/2023). 

Dalam waktu dekat, Abdul Gani akan didakwa dalam perkara suap dan gratifikasi.

Abdul Gani disebut menerima suap Rp5 miliar dan 60 dolar Amerika Serikat atau setara Rp963.740.856.51. Itu berarti total suap yang diterima Abdul Gani ialah Rp5,9 miliar.

Sementara untuk gratifikasi, Abdul Gani disebut menerima Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS atau setara Rp481.870.428.25. Maka total gratifikasi yang diterima Abdul Gani yaitu Rp100.281.870.428.

Terdapat 354 Transaksi ke 27 Rekening di Sidang Mantan Gubernur Maluku Utara

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 109,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 87 miliar diterima Abdul Gani melalui transfer menggunakan 27 rekening.

"Selama terdakwa menjabat selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara sejak 16 April 2019 sampai dengan 17 Desember 2023 dan juga menjabat selaku PPK, terdakwa telah menerima gratifikasi bentuk tunai dengan total keseluruhan sejumlah Rp 99.356.187.500 dan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing sebesar SGD 100 dan USD 30 ribu dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), PNS, di lingkungan Pemprov Maluku Utara," bunyi dakwaan jaksa KPK, Rabu (15/5/2024).

"Bahwa untuk menerima gratifikasi tersebut terdakwa menggunakan 27 nomor rekening bank milik terdakwa, para ajudan, para sekretaris pribadi, dan para kontraktor yang telah disiapkan oleh terdakwa," imbuh jaksa.

Adapun 27 nomor rekening itu atas nama Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, Zaldi H Kasuba, Wahidin Tachmid, Husri Lelean, Rizmat Akbarullah Tomayto, M Nur Usman, Fathin Shalih, Hamrin Mustari, Mahdi Hanafi, Lucky Radjapati, Pudji Lestari, dan Idris Husen.

"Bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang diterima melalui transfer oleh terdakwa sejumlah Rp 87.401.187.500," jelas jaksa.

Dilihat dalam berkas jaksa, jumlah tersebut ditransfer 354 kali. Uang dikirim ke beberapa rekening yang disiapkan Abdul Gani itu.

Abdul Gani Habiskan 3 Miliar untuk Order Cewek

Sosok Eliya Gabrina Bachmid (EGB) disorot usai memberikan kesaksian pada persidangan Abdul Ghani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate, Maluku Utara, Kamis (18/7/2024).

Eliya Gabrina disebut-sebut merupakan kontraktor juga politikus di Maluku Utara.

Di depan Majelis Hakim yang dipimpin Harianta, Eliya mengungkapkan perannya selama bersama AGK yang sering disapanya sebagai "Om Haji".

Eliya mengaku sebagai bagian dari keponakan Abdul Gani Kasuba. Namun dibantah sang putri AGK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved