Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pemerintah

Aturan Baru OJK, Banyak Hal yang Diatur, Lebih Lengkapnya Cek Sini

OJK mengeluarkan aturan baru. Aturan ini yakni soal aturan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan..

Editor: Indry Panigoro
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Suasana pelayanan masyarakat di kantor OJK Sulutgomalut di Manado, Sulut beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mengeluarkan aturan baru.

Aturan ini yakni soal aturan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan..

OJK baru-baru ini memperbarui aturan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Aturan ini berisi tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P).

Aturan baru OJK lengkap aturan batas minimum pendanaan produktif Fintech Lending Terbaru Per Juli 2024 cek disini.

Seperti yang diungkap oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa.

Ia mengungkapkan, saat ini, aturan baru tersebut sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule).

Termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.

OJK mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan pemangku kepentingan tersebut.

Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI.

Yaitu sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis 18 Juli 2024.

Ia menambahkan, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp 2 miliar.

Tujuannya untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui fintech lending

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved