Aturan Baru Pemerintah
Aturan Baru Pemerintah NPWP Format 15 Digit Dipensiunkan, Kini Berganti Jadi Core Tax System
Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) bakal digantikan oleh Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan SIAP
- Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sudah ketinggalan zaman.
Dalam hal ini DJP menyampaikan bahwa teknologi yang digunakan sudah cukup using dan jika masih digunakan dalam jangka waktu Panjang, maka akan membuat masalah.
Teknologi yang seperti ini tentunya akan sulit dalam melakukan pemeliharaan terhadap sistem, sehingga sistem yang sudah digunakan tidak dapat diperbaharui dan dikembangkan lebih lanjut dan penggunaan teknologi yang kurang “up-to-date” juga dapat mempengaruhi integrasi model yang terjadi pada platform yang sangat berkembang pesat saat ini
- Urgensi atau pentingnya dalam melakukan pembaruan core tax system.
Hal ini lantaran untuk membantu mengakomodir kebutuhan dalam melakukan pertukaran informasi maupun data.
Direktorat Jendral Pajak (DJP) Suryo Utomo menyampaikan bahwa progres pada pembaruan coretax system saat ini sudah mencapai diangka 47 persen (Juni 2022).
Dalam hal ini DJP juga menargetkan pembaruan coretax system akan rampung pada bulan Oktober 2023.
Nantinya, wajib pajak ‘Go-Live’ atau dapat menggunakan sistem tersebut secara penuh pada awal tahun 2024.
Sumber: Kontan
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Pemerintah Wacanakan WFH untuk ASN dan Karyawan Swasta, Menkeu Purbaya: Bisa Hemat 20 Persen |
|
|---|
| Efek Tingginya Harga Minyak Dunia, Pemerintah Wacanakan Sekolah Online Usai Libur Lebaran April 2026 |
|
|---|
| Kabar Gembira untuk Karyawan Swasta, Pemerintah Segera Resmikan Aturan WFH, Airlangga: Efisiensi |
|
|---|
| Kabar Gembira! Pemerintah Akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan 23 Juta Peserta |
|
|---|
| Aturan Baru Pemerintah, Ada 26 Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU Pertamina, Honda hingga Yamaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/KTP-Elektronik-dan-Nomor-Pokok-Wajib-Pajak-NPWP.jpg)