Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PDIP Yakin Gugatannya Dikabulkan PTUN, Gayus Bicara Nasib Gibran

Nasib Gibran Rakabuming akan ditentukan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Jika gugatan PDIP dikabulkan hakim tata negara, Gibran tak dilantik.

Editor: Arison Tombeg
Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
Tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun di PTUN Jakarta Timur. Nasib Gibran Rakabuming akan ditentukan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Jika gugatan PDIP dikabulkan hakim tata negara, Gibran tak dilantik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Nasib Gibran Rakabuming akan ditentukan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Jika gugatan PDIP dikabulkan hakim tata negara, Gibran bakal tak dilantik sebagai wakil presiden.

Tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun meyakini PTUN akan kabulkan gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Putusan KPU yang meloloskan Gibran sebagai cawapres telah digugat PDIP.

Menurut Gayus, Gibran tak bisa dilantik menjadi wapres pada 27 Oktober mendatang.

Diketahui PDIP saat ini tengah menggugat KPU terkait dugaan kesalahan prosedur proses Pilpres 2024 di PTUN. Utamanya proses pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran.

"Bisa begitu (Gibran tidak dilantik), karena Pak Prabowo tidak cacat. Tidak ada yang salah di Pak Prabowo," kata Gayus kepada awak media di PTUN Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Kemudian ia menegaskan bahwa Ketua KPU Hasyim pada perhelatan Pilpres 2024 telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Gayus juga mengungkapkan gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN bukan soal menang dan kalah.

"Tapi kalau dipertimbangkan bahwa KPU telah salah melanggar UU (Putusan 90 MK) tidak dibawa ke DPR. Saya sudah menganggap kemenangan bagi kami," terangnya.

Gugat KPU

Adapun dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini. Dalam tuntutannya PDIP menggugat tindakan pemerintah dalam hal ini KPU telah melakukan tindakan melawan hukum terkait proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

Pertama karena tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Tanggal 25 Oktober 2023.

Kemudian PDIP juga menggugat tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak hasil pemeriksaan tes kesehatan Gibran Rakabuming Raka. Sebagai Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 26 Oktober 2023.

Gugatan lainnya soal tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka. Sebagai Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 13 November 2023.

Terakhir PDIP menggugat tindakan pemerintah karena tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden. Untuk turut serta dalam Pengundian dan penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 pada Tanggal 14 November 2023.

(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved