Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perkara Pencalonan Gibran di PTUN, PDIP ke Kuasa Hukum KPU: Apa Ada Izin Presiden Jokowi

Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden yang diperkarakan PDIP berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN dilanjutkan.

Editor: Arison Tombeg
Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
Persidangan gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024). Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden yang diperkarakan PDIP berlanjut di PTUN kembali dilanjutkan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden yang diperkarakan PDIP berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN kembali dilanjutkan, Kamis (18/7/2024).

Dalam persidangan gugatan dugaan kesalahan prosedur proses Pilpres 2024 ini, Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun mempertanyakan legal standing kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

PDIP persoalan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin hanya menjabat 90 hari. Serta apakah sudah mendapat izin dari presiden untuk menunjuk pengacara lembaga.

"Mohon maaf Yang Mulia yang kami maksudkan apakah Presiden pimpinan tertinggi yang mengangkat lembaga ini. Setuju menujuk Plt (Afifuddin) berikan kuasa atas perkara ketua yang lalu. Kami ingin kepastian hukum, presiden berikan kuasa atau kewenangan," kata Gayus di persidangan.

Merespons hal itu kuasa hukum KPU Saleh di persidangan menerangkan penunjukan Pelaksana Tugas Plt Afifuddin sudah berdasarkan UU.

"Dasar dari penunjukan Plt ini dalam berkas acara sudah dijelaskan. Pasal 72 Ayat 1, 3, 4 PKPU No 8 2019. Itu menyebutkan tugas dan wewenang itu dijalankan oleh pelaksana tugas yang ditunjuk oleh semua komisioner," jelas Saleh.

Sementara itu Majelis Hakim di persidangan berpandangan seharusnya kuasa hukum KPU seharusnya berinisiatif meminta persetujuan presiden.

Atau setidaknya mencari informasi apakah diperlukan persetujuan presiden atau tidak terkait kehadirannya di persidangan.

"Jadi terkait persetujuan presiden ada atau tidak. KPU seharusnya berinisiatif meminta persetujuan Presiden. Apakah ini diatur di KPU atau seperti apa, KPU harus mencari tahu, apa perlu persetujuan presiden atau tidak," tegas hakim.

Adapun di akhir persidangan majelis hakim meminta semua pihak menunggu ada keputusan resmi dari pemerintah terkait penunjukan ketua umum yang baru pengganti Hasyim. Sehingga nantinya status kuasa hukum KPU di persidangan dinilai meyakinkan.

"Kita sambil menunggu Keputusan Presiden (Ketua KPU yang baru) kalau ada. Sambil menunggu kita periksa keterangan ahli dari penggugat terkait legal standing dari kuasa hukum tergugat," jelas hakim.

Gugatan PDIP

Adapun dalam tuntutannya PDIP menggugat tindakan pemerintah dalam hal ini KPU telah melakukan tindakan melawan hukum terkait proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

Pertama kerena tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Tanggal 25 Oktober 2023.

Kemudian PDIP juga menggugat tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak hasil pemeriksaan tes kesehatan Gibran Rakabuming Raka. Sebagai Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 26 Oktober 2023.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved