Sosok
Sosok Rizqa Yunia: Pimpin Sidang PK Saka Tatal Pekan Depan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Rizqa akan didampingi oleh dua hakim anggota yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari. Saka sendiri merupakan satu dari delapan terdakwa.
Lebih lanjut, Agus menekankan pentingnya persiapan yang matang untuk menghadirkan saksi dan bukti baru (novum) yang tidak bisa terbantahkan.
"Saya kira kita sedang menggodok untuk persiapan bagaimana saksi, bagaimana novum supaya tidak bisa terbantahkan."
"Kami mempertaruhkan semuanya, tapi ini bagian dari koreksi bahwa kesalahan proses hukum itu bukan hanya menimpa seperti Pegi kemarin, ini pun bisa terjadi dan jauh sebelum ini sebetulnya di lapangan itu sering melihat, mengalami dan menolong orang salah tangkap tapi kadang-kadang cuma dalam waktu 1x24 jam sudah bisa mengeluarkan orang itu," jelas dia.
Agus juga menyoroti bahwa kasus Saka Tatal merupakan contoh dari dugaan salah tangkap yang seharusnya menjadi pelajaran bagi penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka.
"Untuk Saka Tatal sendiri terkait salah tangkap atau ditangkap sengaja sejak awal saya sudah bilang, ini adegan rekayasa, karena begitu saya lihat Bu Titin dibully saya coba merapat dan luar biasa."
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Tunggal Truk Kontainer di Jalan Trans Sulawesi Minsel Sulawesi Utara
Baca juga: YSK Ultimatum Parpol Lain Soal Koalisi Pilgub : Saya Tunggu di Perbatasan Sebelum Pintu Ditutup
"Ini jadi pelajaran kita semua untuk para penegak hukum untuk lebih hati-hati."
"Jangan mengorbankan rakyat kecil, jangan mengorbankan kebodohan, kemiskinan hanya sekadar pencitraan," katanya.
Mengenai jumlah novum yang disiapkan, Agus mengaku belum merinci secara detail karena berkaitan dengan strategi mereka dalam persidangan.
"Terkait berapa novum yang disiapkan, kami belum merinci karena berkaitan dengan strategi juga."
"Kalau dimunculkan takut juga nanti diatur-atur."
"Contoh kesaksian Pasren itu kan, nanti kita siapkan sanggahan-sanggahan kita uji dipersidangan," ujarnya.
Bakal ikuti jejak Hakim Eman?
gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman yang menyatakan Pegi bebas, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024).
Pengajuan PK ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran yang selama ini tertutup dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Saka datang ke PN Cirebon didampingi tim kuasa hukumnya.

Mengenal Wiji Thukul, Aktivis Sekaligus Penyair yang Hilang dan Tak Pernah Ditemukan |
![]() |
---|
Sosok Robert Liester, Jenius Matematika Sulut: Kembali Raih Piala dan 5 Medali di Kompetisi 3 Negara |
![]() |
---|
Kisah Malik, Dulu Gagal di Akmil, Kini Berjaya di Akpol hingga Raih Adhi Makayasa |
![]() |
---|
Mengenal Hoegeng Iman Santoso, Sosok yang Disebut Gus Dur Satu-satunya Polisi Jujur di Indonesia |
![]() |
---|
Sosok Doni Salmanan, Dulu Dikenal Sebagai Crazy Rich, Nasibnya Kini Berubah Drastis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.