Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulut

3 Berita Populer Sulut 17 Juli 2024: Bacagub Steven Kandouw Makin Menyala, Koalisi Gerindra-NasDem

3 Berita Populer Sulut 17 Juli 2024. Bacagub Steven Kandouw, Koalisi Gerindra-NasDem untuk Pilgub Sulut 2024 hingga kasus pembunuhan di Tomohon.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Tribun Manado
3 Berita Populer Sulut 17 Juli 2024. Bacagub Steven Kandouw Makin Menyala, Koalisi Gerindra-NasDem hingga kasus pembunuhan Diego Piyoh di Tomohon. 

Ketua Nasdem Sulut Victor Mailangkay menuturkan, ada empat figur Nasdem yang ditawarkan untuk mendampingi YSK di Pilgub 2024.

Ia menyilahkan Gerindra memilih sendiri.

"Ada Victor, Vicky Lumentut, Tatong Bara dan Braien Waworuntu, jadi silahkan pilih, kami akan tegak lurus," kata dia.

Simak selengkapnya di sini!

3. Polres Tomohon Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Diego

Press Conference Terkait Kasus Pembunuhan Diego di Matano, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Selasa (16/7/2024)
Press Conference Terkait Kasus Pembunuhan Diego di Matano, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Selasa (16/7/2024) (Petrick/Tribun Manado)

Kepolisian Resor (Polres) Tomohon, Sulawesi Utara tetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Diego Stefanus Piyoh.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu mengungkapkan bahwa tersangka utama dalam kasus ini adalah EP (18), sedangkan tersangka lainnya adalah WM (21).

"Satu warga yang sempat diamankan bersama kedua pelaku tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan awal," jelas Kapolres saat konferensi pers, didampingi oleh Kasi Humas AKP Ferdy Suluh dan Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang, Selasa (16/7/2024).

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 15 Juli 2024 sekitar pukul 03.50 Wita di Jalan Garda, Kelurahan Matani Dua, Kecamatan Tomohon Tengah.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain sebilah pisau penusuk dan batu hollow brick.

Pisau yang digunakan pelaku memiliki satu sisi tajam dan sisi lainnya bergerigi dengan pegangan kayu bermotif.

Pisau tersebut memiliki panjang keseluruhan 38,5 cm, dengan mata pisau sepanjang 24,5 cm dan gagang sepanjang 14 cm.

Kapolres Tomohon menambahkan bahwa para pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Penangkapan dilakukan sekitar dua kilometer dari tempat kejadian, tepatnya di kawasan perkebunan jalan lingkar timur," ungkapnya.

Para pelaku saat ini dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved