Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Minerba di Sulut

Menang di Praperadilan, Lilis Nangis Status Tersangka Dicabut, Kasus 10 Kg Emas Ilegal dari Sulut

Status Lilis Suryani Damis sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan dicabut dalam sidang pengadilan negeri Manado.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Lilis Suryani Damis Menang di Praperadilan Kasus 10 Kg Emas Ilegal dari Sulut. 

MANADO, TRIBUN - Lilis Suryani Damis tak bisa menahan air matanya saat hakim tunggal Iriyanto Tiranda mengabulkan permohonan praperadilannya pada kasus jual beli 10 kilogram emas batangan ilegal.

Statusnya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan dicabut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Mapanget, Manado, Senin (15/7/2024).

Keputusan Hakim Iriyanto tidak hanya berlaku bagi Lilis tetapi juga bagi dua tersangka lainnya, Muhamaad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Yayan Mamonto.

Ketiganya ditetapkan tersangka kasus pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) oleh Polda Sulut pada April 2024 lalu. Ketiganya bahkan sempat menjalani penahanan di Rutan Mapolda Sulut selama beberapa bulan.

Seusai persidangan perempuan 58 tahun itu memeluk semua keluarganya yang hadir di persidangan. "Bersyukur sekali ya Allah," ujar dia.

Dia menyebut putusan hakim ini adalah kekuasan dari Allah Yang Maha adil. "Alhamdulillah, terima kasih kepada pengacara yang telah membela saya dalam kebenaran," ujar dia.

Dalam sidang, hakim tunggal Iriyanto Tiranda mengabulkan permohonan praperadilan Lilis, Rezky Dwi Putra dan Reksahari secara seluruhnya.

Hakim Iriyanto menilai surat penetapan tersangka, surat penggeladahan, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan yang dikeluarkan Polda Sulut cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon Lilis Suryani Damis, Muhamaad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Yayan Mamonto," kata hakim.

Hakim juga memerintahkan Polda Sulut untuk segera mengembalikan barang bukti emas yang disita dari penangkapan ketiganya.

"Memerintahkan dan menuntut pemohon untuk mengembalikan 18,73 kilogram emas kepada termohon Lilis Suryani Damis," jelasnya.

Menurut harga emas yang dikeluarkan PT Antam per Senin (15/7), 1 kilogram emas batangan dihargai Rp1,3 miliar lebih. Jika ditotal seberat 18,73 kilogram, nilai emas yang disita Polda Sulut adalah Rp 24,3 miliar.

Kuasa Hukum pemohon Dr Hanafi Saleh bersama Sastrawan Paparang dan tim mengaku bahagia dengan keputusan yang dikeluarkan hakim. "Menangkap, menahan dan menyita selalu menyangkut dengan hak asasi manusia (HAM) dan itu harus kita pandang lebih tinggi di atas segalanya," jelas Hanafi.

Mereka pun meminta kepada penyidik harus legawa dengan hasil putusan yang dikeluarkan oleh hakim.
Sementara Sastrawan Paparang menjelaskan, penegakan hukum jangan pandang bulu.

"Kalau ada yang melakukan aktivitas tambang tanpa izin merekalah yang sepatutnya jadi tersangka. Jangan mereka berkembang di Sulawesi Utara," ujar dia.

Menurutnya, kliennya adalah pembeli yang beritikad baik yang semestinya secara hukum wajib dilindungi. "Jadi penangkapan hingga penyitaan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara tidak sah," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Sulut Irjen Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers di Mapolda Sulut pada 24 April 2024.

"Pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado," jelas Kapolda.

Selain 19 emas batangan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni 1 unit timbangan digital, 4 buah cetakan berbahan besi, 2 buah pinset, 1 buah tang, 6 buah kana, 1 selang brandel dengan panjang ± 2 (dua) meter berwarna merah biru, 1 buah brandel, 1 buah tabung oksigen berwarna biru, dan 2 sendok makan borak. Emas batangan tersebut rencananya dijual kembali di wilayah Surabaya.

Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (Tribunmanado.co.id/ren/max)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved