Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WNA

Identitas 6 WNA Terlibat Prostitusi Online di Indonesia, Pasang Tarif Cukup Fantastis Sekali Kencan

Sementara FDN, merupakan mucikari yang memperdagangkan kelima wanita tersebut lewat aplikasi kencan online.

Editor: Alpen Martinus
kompas.com
Ilustrasi pekerja seks komersil 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Indonesia rupanya menjadi tujuan warga asing yang ingin menjajahkan tubuh juga.

baru saja enam warga negara asing diamakan Kantor Imigrasi.

Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat kasus prostitusi online.

Baca juga: Identitas 3 WNA Filipina yang Diamankan Imigrasi Bitung Sulut, Seorang Ibu dan Dua Anaknya


Sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) yang terdiri dari lima perempuan dan satu laki-laki, diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Senin (15/7/2024). 5 PSK Online Asal Vietnam dan Tiongkok yang Dibekuk Imigrasi Bertarif Rp 10 Juta Sekali Kencan.(Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah)

Enam WNA tersebut rupanya menjajahkan diri melalui media sosial.

Tarif yang mereka terapkan pun tergolong cukup tinggi.

Mungkin memanfaatkan kemolekan mereka sebagai WNA.

Mereka pun kini terancam untuk dideportasi, dan tidak bisa melakukan bisnis haram mereka lagi.

Enam orang warga negara asing (WNA) yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, rupanya terjerat kasus prostitusi online setelah melamar pekerjaan dari aplikasi Facebook.

Diketahui, enam orang tersebut adalah RFTN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18) yang merupakan WNA asal Vietnam dan FI (33), seorang pelaku postitusi asal Tiongkok.

Sementara FDN, merupakan mucikari yang memperdagangkan kelima wanita tersebut lewat aplikasi kencan online.

"Untuk hasil pemeriksaan yang kami lakukan hampir sama, semua mereka empat warga negara Vietnam ini mereka mencari pekerjaan dari Vietnam melalui Facebook dan ada grup warga negara Vietnam yang ada di Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya di kantornya, Senin (15/7/2024).

Menurut Andika, para WNA yang terciduk itu sengaja datang ke Indonesia untuk mengejar pekerjaan yang dijanjikan di dalam platform Facebook itu. 

Kendati begitu, para WNA itu telah mengetahui soal pekerjaannya di Indonesia sebagai pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani pria hidung belang.

Yang mana untuk sekali bertransaksi, lanjut Andika, para pelaku mendapat upah Rp10 juta per-orang.

"Tarif yang mereka pasang yang kemarin kami lakukan adalah Rp10 juta satu orang dan itu yang difasilitasi oleh FDN kemarin," jelas Andika.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keenam pelaku, mereka mengaku baru sekali melakukan aksinya dan langsung tertangkap.

Meskipun demikian, pihak Imigrasi akan melakukan pengembangan lanjutan untuk mengecek kemungkinan adanya wanita-wanita lain yang dijadikan PSK di Indonesia.

"Berdasarkan pengakuan mereka baru pertama kali, baru sekitar satu minggu setengah di Indonesia. Jadi itu pengakuan mereka," kata Andika.

"Yang baru pertama itu saat anggota kami menyamar, belum ada korban, nanti kami dalami lebih lanjut," imbuhnya.

Untuk informasi, para pelaku kini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.

Mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkaran sesuai dalam pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011. 

Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) yang terdiri dari lima perempuan dan satu laki-laki, diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Senin (15/7/2024). 

Para WNA itu, diciduk lantaran kedapatan melanggar aturan keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Nur Raisha Pujiastuti selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat dalam konferensi pers di kantornya, Senin. 

Menurut Raisha, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan prostitusi online oleh sejumlah WNA.

"Pertugas mendapati informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui sosial media Mi Chat," kata Raisha.

"Dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial FDN yang bertugas sebagai mucikari," imbuhnya.

Selanjutnya, kata Raisha, para petugas imigrasi menjebak pelaku dengan sepakat bertemu di salah satu hotel di Jakarta, Senin (8/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Rupanya, FDN datang ke hotel tersebut bersama lima orang wanita yang sama-sama WNA.

"FDN ini memberikan sejumlah uang yang disepakati untuk dibayar dulu secara tunai sebelum melakukan pekerjaan dengan para perempuan," jelas Raisha.

Kemudian, setelah mendapatkan barang bukti yang cukup, tanpa basa basi pihak Imigrasi lantas mengamankan para pelaku yang merupakan WNA asal Vietnam dan Tiongkok yang sedang melakukan praktik prostitusi online. (m40)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved