Kasus Minerba di Sulut
Braeking News: 3 Tersangka Kasus Minerba di Sulut Bebas, Barang Bukti Emas Diminta Dikembalikan
Hakim tunggal Iriyanto Tiranda mengabulkan permohonan praperadilan ketiga warga bernama Lilis Suryani Damis, Muhamaad Rezky Dwi Putra dan Reksahari.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram.
Emas tersebut telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Menurutnya, ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," pungkas Yudhiawan.
Batangan emas tersebut rencananya akan dijual kembali di wilayah Surabaya. (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.