Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Sosok Anggota KPU RI yang Pernah Dipecat, 4 Orang Terbukti Melanggar Kode Etik

Tak hanya Hasyim, ada sejumlah anggota KPU RI yang pernah bernasib serupa. Hanya saja, kasusnya beragam.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Istimewa
Empat anggota KPU RI yang pernah dipecat. 

Hasyim Asyari merupakan pria kelahiran Pati, 3 Maret 1973, dirinya memiliki banyak pengalaman dalam kepemiluan, mengutip kpu.go.id.

Termasuk sebelum menjadi anggota yang merangkap Ketua KPU RI, dirinya pernah menjadi Ketua Tim Seleksi Anggota Panwas Pilkada Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2017, April-Mei 2016.

Dirinya juga dikenal sebagai seorang akademisi, lantaran memiliki banyak pengalaman sebagai dosen.

Termasuk Dosen pada Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang (sejak 1998-sekarang), dalam mata kuliah: Hukum Tata Negara; Hukum Otonomi Daerah; Hukum dan Politik; Hukum Konstitusi; Perbandingan Hukum Tata Negara; dan Teori Perancangan Hukum (Legal Drafting). 

Hasyim juga seorang Nahdliyin.

Dirinya pernah menjadi Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah, Semarang (2014 - 2018), juga Ketua Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Bidang Demokrasi dan Pemilu, Jakarta (2012-2017).

Bahkan dirinya pernah menjadi Wakil Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah (2010-2014).

Wahyu Setiawan

Presiden Jokowi pernah mengeluarkan keppres pemberhentian komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan kala itu menjadi tersangka kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Aturan Baru Pemerintah Berlaku Mulai Bulan ini Juli 2024, yang Tidak Bikin Ada Denda Menanti

Baca juga: Kecelakaan Maut Hari Ini, Pelajar Usia 19 Tahun Tewas, Ngebut Tanpa Lampu Hingga Tabrak Motor

Sama seperti Hasyim, Wahyu diberhentikan dengan tidak hormat.

Pemberhentian Wahyu itu tertuang dalam Keppres Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2020, Jumat (17/1/2020).

Keputusan Presiden dikeluarkan setelah Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan surat pengunduran diri Wahyu dan setelah keluar putusan DKPP yang menyatakan Wahyu terbukti melanggar kode etik.

Kini dilaporkan Wahyu telah bebas dari penjara, Ia mendapat pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

"Betul yang bersangkutan sudah bebas, Pembebasan Bersyarat (PB) per tanggal 6 Oktober 2023," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Edward Eka Saputra, Rabu (27//12/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved