Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Serikat Pekerja PLN Minta Pembahasan RUU Energi Tidak Dipaksakan, Abrar: Rakyat Bakal Dirugikan

SP PT PLN menilai keputusan pemerintah untuk memasukkan kebijakan Power Wheeling dalam RUU Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) terlalu dipaksakan. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
Istimewa
Ketua Serikat Pekerja PT PLN, Abrar Ali. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Serikat Pekerja (SP) PT PLN menilai keputusan pemerintah untuk memasukkan kebijakan Power Wheeling dalam RUU Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) terlalu dipaksakan. 

Ketua SP PLN, Abrar Ali mengungkapkan, penolakan terhadap RUU masih terus bergulir dari berbagai pihak.

"Hal ini menunjukkan adanya potensi masalah yang akan merugikan masyarakat dan negara," kata Abrar dalam keterangan tertulis ke Tribunmanado.co.id, Sabtu (13/7/2024). 

Abrar menyarankan agar pembahasan RUU EBET, terutama mengenai skema Power Wheeling sebaiknya dilanjutkan pada periode pemerintahan berikut.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyatakan dukungan penuh pemerintah terhadap inklusi skema p
Power #heeling ini dalam RUU EBET.

Abrar Ali menilai pernyataan kekhawatiran Menteri ESDM terhadap kemungkinan PLN tidak mampu memenuhi permintaan energi listrik yang tinggi sesuatu yang didramatisasi 

'"Terlalu didramatisasi. Hingga saat ini kita masih eksis melayani kebutuhan listrik masyarakat dan dunia industri. Kasihan, masyarakat lelah menghadapi ekonomi yang berat saat ini," ujar Abrar.

SP PLN menilai Power Wheeling masih membutuhkan kajian mendalam sebab ada penolakan dari berbagai kalangan. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menyatakan pihaknya menolak skema Power Wheeling dimasukkan dalam RUU EBET karena tidak sekedar mengatur soal sewa jaringan transmisi PLN oleh swasta.

"Ada implikasi krusial, PLN tidak lagi menjadi satu satunya lembaga Sistem Single Buyer and Single Seller (SBSS) tapi membentuk Multi Buyer and Multi Seller System(MBMS)," ungkap Mulyanto. 

Ekonom Energi dari Universitas Gadjah Mada,Fahmy Radhi, menyoroti potensi penambahan beban APBN dan dampak merugikan bagi Negara akibat Power Wheeling. 

Kebijakan itu dapat menggerus permintaan pelanggan PLN hingga 30 persen untuk organik dan hingga 50 persen untuk non-organik

Penurunan ini tidak hanya meningkatkan kelebihan pasokan PLN tapi juga menaikkan Harga Pokok Penyediaan(HPP) Listrik.

Dampaknya dapat memperbesar APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN karena tarif listrik berada di bawah HPP dan harga keekonomian.

Selain itu, penetapan tarif listrik yang diserahkan kepada mekanisme pasar juga akan membuat tarif listrik bergantung pada demand and supply.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved