Tomohon Sulawesi Utara
Standar Pelayanan PBG di Tomohon Sulut: Menuju Efisiensi dan Transparansi Perizinan
Pemerintah Kota Tomohon menggelar Forum Konsultasi Publik untuk membahas Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNAMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pemerintah Kota Tomohon menggelar Forum Konsultasi Publik untuk membahas Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kegiatan yang diadakan pada Kamis (11/7/2024) ini, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pejabat pemerintah.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Tomohon, Jefry Kowaas ST, hadir sebagai narasumber utama.
Dalam forum tersebut, Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH memberikan penjelasan komprehensif mengenai implementasi PBG yang mulai aktif sejak 15 Agustus 2023.
Wali Kota Caroll menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2022 telah memangkas berbagai hambatan dalam pengurusan perizinan.
Baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga pelayanan pemerintah menjadi lebih efisien.
PBG, sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.
"PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan," jelas Caroll.
Ia juga menekankan bahwa IMB yang sudah diterbitkan tetap berlaku selama tidak ada perubahan fungsi, struktur, atau konstruksi bangunan.
Dalam forum tersebut, Caroll juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga transparansi dan kemudahan dalam setiap perizinan.
"Pemerintah dalam setiap perizinan terbuka, tidak ada yang macam-macam. Jika memang tidak berbayar, berarti tidak berbayar. Semua pembayaran langsung ke bank, tidak ada lagi petugas yang memegang uang," ujarnya.
Ia menambahkan, komitmen Pemerintah Kota Tomohon adalah memudahkan semua perizinan agar masyarakat dapat merasakan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat.
"Jika ada kendala dalam perizinan, segera laporkan melalui SMS atau datang langsung ke kantor."
Forum ini diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat.
Manfaatkan baik-baik apa yang selalu menjadi program dari pemerintah.
Polsek Tomohon Selatan Mediasi Kasus Kenakalan Remaja di Tondangow |
![]() |
---|
Bianca Lantang, Putri Tomohon Pembawa Baki Istana, Tampil dalam Upacara HUT ke-61 Sulut |
![]() |
---|
Lakukan Tindak Asusila, Pria 58 Tahun di Tomohon Ditangkap Resmob Serigala, Modus Beri Tumpangan |
![]() |
---|
Daftar Berkas yang Harus Dibawa Saat Mengurus SKCK di Polres Tomohon |
![]() |
---|
Kronologi Residivis Pembunuhan Serang Warga dengan Parang Saat Pesta Miras di Tomohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.