Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Segini Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka Wapres Terpilih, Mulai dari Pengusaha Hingga Wali Kota

Nilai kekayaan Gibran itu tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Alpen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gibran Rakabuming Raka 

Gibran merintis usaha katering Chili Pari pada tahun 2010, dengan modal yang didapatkannya dari pinjaman bank.

Menurutnya, menjadi pengusaha katering dan membuka usaha martabak merupakan pilihan hidupnya.

Alasannya karena ia ingin hidup mandiri.

Ia juga menilai, jika membuka usaha katering, ada peluang meraup untung, misalnya ketika ada event pernikahan. Usaha itu juga didukung dengan dirinya yang memiliki gedung pernikahan sendiri.

Tak hanya bisnis Chili Pari yang mulai berkembang, untuk bisnis Markobar juga mengalami peningkatan. 

Bisnis martabak yang didirikan pada tahun 2015 ini memiliki 29 cabang yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

Terkait bisnis mebel yang dulunya dijalani oleh Jokowi, Gibran menolak meneruskan usaha tersebut. 

Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka

Kekayaan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka mencapai Rp 25.576.015.455 atau Rp 25,5 miliar.

Nilai kekayaan Gibran itu tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN tersebut disampaikan pada 30 Januari 2024 untuk periodik 2023 dalam kapasitas Gibran sebagai Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Kekayaan Gibran didominasi tujuh aset tanah dan bangunan senilai Rp 17.339.000.000 atau Rp 17,3 miliar.

Properti dengan nilai yang paling tinggi berupa tanah dan bangunan seluas 500 meter persegi/300 meter persegi di Kota Surakarta senilai Rp 6 miliar.

“Hasil sendiri,” sebagaimana dikutip dari LHKPN Gibran.

Selain itu, Gibran juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp 332 juta. Isinya berupa tiga unit sepeda motor dan empat mobil.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved