Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Kementan

Pantas SYL Eks Mentan Divonis 10 Tahun Penjara, Ternyata Ini Faktor yang Meringankan dan Memberatkan

Vonis terhadap SYL dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Editor: Alpen Martinus
Via Kompas
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah menjalani sidang beberapa kali, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya mendengarkan vonis dari hakim.

Ia beberapa waktu lalu dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.

Sedangkan hakim memberi vonis kepada SYL selama 10 tahun penjara.

Baca juga: Isi Nota Pembelaan Syahrul Yasin Limpo: Hanya Pembenaran Semata Untuk Lari dari Tanggung Jawab Hukum

Itu artinya, dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Ada sejumlah pertimbangan yang menyebabkan hukuman tersebut turun dua tahun.

Itu semua diambil jaksa usai mendengarkan seluruh kesaksian.

SYL juga diminta untuk membayar sejumlah denda.

Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain itu, SYL juga dihukum membayar denda Rp300 juta dalam perkara ini.

Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan empat bulan kurungan.

Vonis terhadap SYL dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Hukuman tersebut dijatuhkan karena Majelis Hakim menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Hal yang Memberatkan

Adapun hal yang memberatkan putusan ialah karena SYL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved