Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Bobol Rekening Bank

Karyawan Bank Bobol Ratusan Rekening Terblokir Pindahkan Uang Miliaran, Kini Begini Nasibnya

Seorang karyawan Bank Jago harus dijebloskan ke penjara setelah membobol ratusan rekening

Editor: Glendi Manengal
ANTARA via Serambinews
Ilustrasi uang 

Tersangka IA bisa mulus dalam melakukan aksinya tersebut karena jabatannya yang mempunyai kewenangan untuk membuka rekening tersebut.

"Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago," tuturnya.

Akibatnya, Bank Jago merugi hingga miliaran rupiah atas perbuatannya tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 1.397.280.711," ungkapnya.

Atas perbuatannya, IA saat ini sudah mendekam dipenjara dengan dijerat pasal Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

(Sumber Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved