Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Bakal Ajukan Ganti Rugi setelah Ditangkap Atas Kasus Vina Cirebon, Begini Jawab Polda

Setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, ia dibebaskan dan status tersangkanya dibatalkan.

Editor: Alexander Pattyranie
Istimewa
Kolase foto Pegi Setiawan dan Kuasa Hukum Mayor (Purn) Marwan Iswandi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pegi Setiawan kini dibebaskan dan status tersangkanya dibatalkan.

Pihaknya pun akan meminta ganti rugi karena pernah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky di Cirebon pada tahun 2016 atau yang lebih dikenal dengan Kasus Vina Cirebon.

Setelah gugatan praperadilan Pegi diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, ia dibebaskan dan status tersangkanya dibatalkan.

"Iya iya dipastikan (Ajukan ganti rugi). Iya kita (Tim Pegi Setiawan) mengajukan," kata Marwan Iswandi, pengacara Pegi Setiawan, saat dihubungi pada Selasa (9/7/2024).

Namun, Pegi yang merupakan pensiunan tentara, belum bisa memberikan detail tentang rencana ganti rugi tersebut.

Saat ini, timnya fokus memberikan dukungan kepada Pegi setelah dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Barat.

"Tapi nanti (pengajuannya). Masih agak lama, biar lihat si Pegi tenang dulu dia, dipulihkan dulu psikologisnya. Itu belum (dibahas bentuk ganti ruginya), belum ini, tapi kami rapatkan dengan tim dulu," jelas Marwan.

Menurut Pasal 95 ayat 1 KUHP, ganti rugi harus diajukan paling lambat tiga bulan setelah putusan pengadilan.

Berikut bunyi pasalnya “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.” 

Penyebutan terpidana di dalam pasal tersebut tentu bukan karena kekeliruan, melainkan ada maksud dari pembentuk undang-undang untuk memberikan hak bagi orang yang dinyatakan bersalah (terpidana) untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian.”

Tidak Beri Ganti Rugi

Sementara Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menegaskan pihaknya tak akan memberikan kompensasi karena tak ada dalam putusan hakim.

"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," ujarnya.

Menurutnya, hakim hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.

Polda Jabar tak akan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini.

"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu saja," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved