Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Vina Cirebon

Baru Bebas, Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Bisa Ditahan Lagi Jika Polda Jabar Lakukan Ini

Pegi Setiawan kini telah menghirup udara bebas setelah Pengadian Negeri Bandung memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan

Editor: Glendi Manengal
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Pegi Setiawan memberikan keterangan kepada awak media usai bebas dari ruang tahanan Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui kasus Vina Cirebon tengah menjadi sorotan.

Terkait hal tersebut tersangka sebelumnya yang ditetapkan oleh pihak Kepolisian kini bebas.

Ya, Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar kini bebas.

Hal tersebut setelah dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan menang dan status tersangka dibatalkan.

Putusan pembebasan bagi Pegi Setiawan menjadi sorotan.

Salah satunya yang menyoroti yakni pengacara Hotman Paris yang merupakan pengacara dari keluaga Vina.

Lantas Hotman Paris menyebut Pegi Setiawan bisa ditahan lagi oleh pihak kepolisian.

Terkait hal tersebut berikut ini penjelasan Hotman Paris

Pegi Setiawan kini telah menghirup udara bebas setelah Pengadian Negeri Bandung memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya. 

Hanya saja nasib baik Pegi Setiawan tersebut belum tentu bisa berlangsung lama lantaran masih ada peluang dirinya kembali dipenjara. 

Hal itu diungkapkan pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea menyikapi hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (9/7/2024).

Hotman Paris menceritakan Pegi Setiawan masih berpeluang ditahan lagi oleh aparat Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Pegi itu belum bebas secara substansi, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka," ucap Hotman Paris dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jabar dianggap tidak sah.

Hotman Paris beralasan Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved