Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Setiawan Menang Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Status Tersangkanya Gugur, Kini Bebas

Status tersangka Pegi Setiawan ini gugur setelah memenangi sidang praperadilan. Dalam sidang praperadilan, Hakim Eman menerima permohonan Peegi.

Editor: Indry Panigoro
(Kolase Ist)
Pegi Setiawan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rasa bahagia tengah dirasa Pegi Setiawan dan keluarganya.

Itu setelah dirinya berhasil memenangkan sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.

Diketahui dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan sempat diamankan polisi.

Pegi Setiawan ditangkap karena diduga sebagai DPO kasus Vina Cirebon.

Setelah ditahan berminggu-minggu, Pegi Setiawan akhirnya bisa bebas.

Pegi Setiawan bahkan batal menjadi tersangka dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon.

Status tersangka Pegi Setiawan ini gugur setelah memenangi sidang praperadilan.

Dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan Pegi.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dengan demikian Pegi Setiawan bebas dari tahanan Polda Jabar.

Setelah Pegi Setiawan bebas, dia akan segera kembali ke keluarganya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Saat ini keluarga sedang menuju ke Polda Jabar untuk membawa pulang Pegi Setiawan.

Duduk perkara Pegi Setiawan jadi tersangka

Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved