Kasus Pembunuhan Vina
Menang Sidang Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas dari Penjara, Polisi Belum Tentukan Ganti Rugi
tim kuasa hukum Polda Jawa Barat menerima putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA yang mengabulkan seluruh gugatan Pegi Setiawan.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024), dikutip dari Kompas.com.
Pertimbangan hakim mengabulkan gugatan praperadilan
Lebih lanjut Eman menilai, pihaknya tidak menemukan bukti yang menyatakan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
Selain itu, ia mengatakan, atas permohonan tersebut, hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata dia.
Dikutip dari Antara, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Adapun sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi, Senin (1/7/2024).
Sehari setelahnya, keluar jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.
Setelah itu, hakim meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas, alat bukti, dan keterangan ahli dari masing-masing pihak pada Rabu (3/7/2024) dan Kamis (5/7/2024).
Dari tim kuasa hukum Pegi telah menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Sementara itu, Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Sosok Ismail, Saksi Kasus Vina Cirebon yang Ungkap Detik-detik Eky Kecelakaan, Kini Akui Diteror |
![]() |
---|
Demi Buktikan Pengakuannya di Kasus Vina, Hari ini Saka Tatal bakal Sumpah Pocong usai Sholat Jumat |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Iptu Rudiana Murka Bawa 60 Pengacara untuk Bela Diri |
![]() |
---|
Pilunya Dede Riswanto Dulu Ikuti Skenario Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Kini Nasibnya Terancam |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Siapa yang Bisik 8 Nama Tersangka Kasus Vina Cirebon ke Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.