Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Vina

Menang Sidang Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas dari Penjara, Polisi Belum Tentukan Ganti Rugi

tim kuasa hukum Polda Jawa Barat menerima putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA yang mengabulkan seluruh gugatan Pegi Setiawan.

|
Editor: Indry Panigoro
Kolase foto/istimewa
Kolase foto - Pegi Setiawan dan sang ibu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pegi Setiawan dibebaskan dari penjara.

Itu setelah status tersangkanya gugur.

Pegi Setiawan menang dalam sidang praperadilan.

Diketahui sebelumnya Pegi Setiawan ditangkap karena diduga sebagai DPO kasus Vina Cirebon.

Dikutip dari Kompas.com, Senin, tim kuasa hukum Polda Jawa Barat menerima putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA yang mengabulkan seluruh gugatan Pegi Setiawan.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, putusan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan membebaskan Pegi Setiawan.

"Kita akan patuh hukum. Insya Allah (Pegi dibebaskan)," ujarnya di PN Bandung Kelas IA.

Meski demikian, polisi akan tetap mendalami kasus pembunuhan Vina dan Eky atas nama tersangka Pegi alias Perong.

Selain itu, pihaknya belum menetapkan kompensasi dan ganti rugi apa saja yang akan diberikan kepada Pegi.

Hanya saja, untuk saat ini, pihak kepolisian akan menghentikan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

"Tidak sebutkan ganti rugi. Kita tetap patuh apa putusan hakim," pungkasnya.

Penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai prosedur

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat telah mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan dari Pegi Seyiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2026 silam.

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengungkapkan, penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur.

Dengan demikian, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved