Jokowi
Jokowi Hanya Bisa Doakan Apabila Kaesang Maju sebagai Calon Gubernur di Pilkada 2024
Presiden Jokowi mengaku hanya bisa mendoakan saja apabila sang anak, Kaesang Pangarep ikut berkontestasi di Pilkada 2024.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku hanya bisa mendoakan anak bungsunya, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024.
Jokowi tidak berkomentar banyak ketika dimintai tanggapan terkait peluang Kaesang ikut berkontestasi di Pilkada serentak pada November mendatang.
Presiden ke-7 RI ini mengatakan bahwa tugas orangtua hanya mendoakan.
"Tugasnya orangtua itu hanya mendoakan," kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Jokowi sempat tertawa kecil setelah memberikan jawaban singkat itu tanpa menambahkan keterangan lain.
Presiden juga sempat ditanyai apakah Kaesang cocok maju pada Pilkada Jawa Tengah atau Jawa Tengah, tetapi Jokowi tidak menjawab dan meninggalkan wartawan.
Jawaban yang sama juga sempat dilontarkan Jokowi pada Oktober 2023 lalu ketika putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan akan menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
"Orangtua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui. Keputusan semua sudah dewasa, jangan terlalu mencampuri urusan yang sudah diputuskan oleh anak-anak kita," ucap Jokowi di Surabaya, 22 Oktober 2023.
Pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 dan kandidasi Kaesang pada Pilkada 2024 punya cerita yang hampir mirip.
Keduanya berhak maju setelah ada perubahan aturan terkait pencalonan presiden dan wakil presiden maupun kepala daerah.
Gibran (36 tahun) berhak maju sebagai calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi menurunkan syarat usia calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Sementara itu, Kaesang (29 tahun) dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Lewat putusannya, MA mengatur bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika kepala daerah terpilih dilantik, bukan pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Dengan demikian, Kaesang yang akan berulang tahun ke-30 pada Desember 2024 mendatang akan memenuhi syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur karena sudah berusia 30 tahun apabila dilantik pada tahun depan.
Sedangkan, bila mengikuti ketentuan lama, ketua umum Partai Solidaritas Indonesia itu belum memenuhi syarat karena masih berusia 29 tahun saat calon kepala daerah ditetapkan.
Wapres Gibran Rakabuming Ditugaskan ke Papua, Jokowi: Penugasan dari Presiden di Mana pun Harus Siap |
![]() |
---|
Jokowi Merasa Ada Agenda Besar Politik di Balik Isu Ijazah Palsu hingga Pemakzulan |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Penyakit yang Diderita Jokowi, Bikin Kulit Wajah Berubah, Dibeber Ajudan |
![]() |
---|
Jokowi Kena Alergi Kulit setelah Pulang dari Vatikan, Ajudan Tepis Kabar Hoaks yang Mencuat |
![]() |
---|
Daftar 5 Orang yang Dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya, Gunakan Lima Pasal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.