Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penembakan di Lampung

6 Fakta Seorang Anggota DPRD Lampung Tembak Mati Satu Warga Sipil, Termasuk Hasil Olah TKP

Kepala Polres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, dari olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan tujuh selongsong peluru.

Editor: Alpen Martinus
Shutterstock
Ilustrasi penembakan 

"Sudah kita telusuri, tersangka tidak menjadi anggota klub menembak manapun. Senjata-senjata ini ilegal," kata Andik, dilansir dari Kompas.com, Minggu (7/7/2024).

Senjata api yang kini menjadi barang bukti itu meliputi:

1 pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T dengan 1 magazine dan 4 selongsong amunisi.

1 pucuk senpi laras panjang jenis FNC Belgia dengan 1 magazine.

1 pucuk senpi jenis revolver Cobra dengan 2 magazine.

1 pucuk senpi jenis HS dengan magazine-nya.

Kepolisian juga menemukan 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan 34 butir amunisi kaliber 9 mm.

Seluruh senpi tersebut merupakan senjata organik, bukan senjata rakitan.

6. Istri Korban Minta Keadilan

Sementara, Erna Sari istri korban meminta Kepala Polres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit untuk menegakkan keadilan sesuai pelanggaran hukum yang dilakukan Muhammad Saleh Mukadam (42) anggota DPRD Lampung Tengah.

Dia mengatakan, Salam meninggalkan seorang anak yang masih kecil dan saat ini harus rela ditinggal sang ayah.

"Anak saya masih kecil-kecil pak, belum tau apa-apa, saya serahkan sama bapak ya," ucap istri Salam kepada Kapolres Lampung Tengah sambil menyeka air mata. Dikutip dari Tribun Lampung.com

Menyambut hal itu, Andik mengatakan akan kepada keluarga korban akan bersikap profesional dalam penanganan kasus yang dilakukan anggota DPRD Lampung Tengah tersebut.

Andik pun turut menyatakan belasungkawa atas kematian Salam, serta memberikan sejumlah santunan untuk keluarga yang ditinggalkan.

"Insyaallah kami akan tegakkan hukum dengan seadil-adilnya," ujarnya.

(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved